JAKARTA – Ketua KPU Provinsi Bali, Sukawati Lanang Putra Perbawa, menyatakan materi pengaduan pasangan calon Gubernur-Wakil gubernur Provinsi Bali, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawanda, tidak jelas dan kabur.
Selain itu pengaduan juga dinilai tidak merinci di mana saja terjadi masalah terkait ditemukannya selisih suara dalam formulir C1 pada pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan 15 Mei lalu.
“Memang dari beberapa (dalil) yang disampaikan (pengadu) sama, tapi tidak persis demikian. Dalil juga memerlihatkan pengadu tidak mengetahui teknis,” ujarnya selaku teradu dalam sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik 25 komisioner KPUD se-Provinsi Bali.
Perbawa mengungkapkan hal tersebut, setelah sebelumnya mendengar pembacaan materi pengaduan Puspayoga-Sukrawanda yang disampaikan kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah.
Menurutnya, pengaduan dilakukan setelah mereka menemukan adanya selisih suara dalam formulir C1 pada pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan 15 Mei lalu.
“Jadi kita datang kemari untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik berat penyelenggara pemilu. Selain itu atas pelanggaran tersebut, Polda Bali juga ikut bertanggung jawab. Karena membuka formulir C1 secara diam-diam. Kami memiliki bukti,” ujar Donny.(gir/jpnn)
Selain itu pengaduan juga dinilai tidak merinci di mana saja terjadi masalah terkait ditemukannya selisih suara dalam formulir C1 pada pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan 15 Mei lalu.
“Memang dari beberapa (dalil) yang disampaikan (pengadu) sama, tapi tidak persis demikian. Dalil juga memerlihatkan pengadu tidak mengetahui teknis,” ujarnya selaku teradu dalam sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik 25 komisioner KPUD se-Provinsi Bali.
Perbawa mengungkapkan hal tersebut, setelah sebelumnya mendengar pembacaan materi pengaduan Puspayoga-Sukrawanda yang disampaikan kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah.
Menurutnya, pengaduan dilakukan setelah mereka menemukan adanya selisih suara dalam formulir C1 pada pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan 15 Mei lalu.
“Jadi kita datang kemari untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik berat penyelenggara pemilu. Selain itu atas pelanggaran tersebut, Polda Bali juga ikut bertanggung jawab. Karena membuka formulir C1 secara diam-diam. Kami memiliki bukti,” ujar Donny.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Quick Count JSN, Alex Noerdin Kalah Tipis
Redaktur : Tim Redaksi