jpnn.com - JAMBI - Jaringan narkoba di daerah membesar dan semakin berbahaya. Di Provinsi Jambi, gencarnya usaha membongkar sindikat narkoba ini tak membuat para bandar keder, mereka merekrut jaringan baru memanfaatkan eks narapidana narkoba.
Munculnya jaringa baru itu terungkap setelah Polda Jambi mampu meringkus jaringan pengedar narkoba pada Selasa (15/9) lalu. Sebanyak empat tersangka pengedar narkoba berhasil diringkus polisi.
BACA JUGA: Ahok: KJP Itu Duit Anak, Jangan Kamu Curi!
Keempat pengedar yang diamankan adalah Syarkawi (43), Heriyanto (33), Afrita (40) dan Samsul Abrar (43). Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 8 ribu lebih pil ekstasi merek seven.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Luhbianto mengatakan, keempat pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian dapat mengetahui bahwa barang berasal dari jaringan narkoba Batam, Palembang, dan Jambi.
BACA JUGA: Mau Rumah Rp 75 Juta, Datanglah ke Jakarta Property Week
Ribuan pil ekstasi itu diketahui milik Herianto dengan mencapai nilai barang yang fantastis, lebih dari Rp 2,5 miliar.
Dari Pengakuan Herianto, dia mendapat barang dari seseorang bernama ED dan baru satu kali transaksi dengan ED tersebut. Harga kulakannya, Rp 70 ribu dikali 8 ribu butir senilai Rp 560 juta.
BACA JUGA: Sebentar Lagi...Sayonara Kopaja!
“Nah kalau di pasaran harganya Rp 300-500 ribu perbutir, itu bisa miliaran,” ujar Kapolda kemarin (16/9).
Dilanjutkan Kapolda, barang haram tersebut ditemukan di rumah Bobby Sarjoni, seorang anggota polisi aktif yang berada di Perumahan Kota Baru Indah Kecamatan Kota Baru, Jambi. Namun saat dilakukan pengrebekan di TKP, Bobby sedang dinas di luar Kota Jambi.
“Iya benar, barang bukti di temukan di rumah oknum polisi. Yang mana ekstasi tersebut di masukkan ke dalam 8 bungkus plastik. Untuk kemudian diletakkan dalam satu plastik besar dan dimasukkan lagi ke dalam tas perempuan dan di sembuyikan di dalam mesin cuci. Bobby sendiri masih kita periksa intensif, untuk statusnya sendiri masih harus didalami dulu,” ujar Kapolda
Selain melakukan pemeriksaan intensif terhadap Boby, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terhadap AD. Pecatan anggota polisi ini diperiksa untuk memastikan keterlibatannya dalam jaringan narkoba tersebut dan juga keberadaannya saat ini.
“Untuk AD ini dia Pecatan anggota Polri tahun 2014 lalu, dia dipecat secara tidak hormat. Sedangkan Bobby ini, karena barang bukti 8 ribu ekstasi itu ditemukan di rumahnya kita masih selidiki keterlibatannya. Karena saat di temukan barang bukti, dia sedang tidak berada di rumah,” jelas Kapolda. (mg6/ano/dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Copot Trayeknya!
Redaktur : Tim Redaksi