jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri. Laporan itu kini mulai diteliti oleh penyidik.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya ingin kasus tersebut selesai di luar pengadilan.
BACA JUGA: Puisi Sukmawati Soekarnoputri Bikin 3 Artis Ini Sewot (3)
Penyidik kata dia bakal melakukan pendekatan restorative justice dan akan mempertemukan pelapor dan terlapor.
"Masyarakat Indonesia ini adalah masyarakat yang bermusyawarah, berdialog, kami juga mengutamakan restorative justice. Artinya penyelesaian di luar pengadilan,” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4).
BACA JUGA: Menteri Agama: Sukmawati Soekarnoputri Beragama Islam
Kalau nanti hal itu bisa dilakukan, maka laporan yang ada akan dicabut. “Ada musyawarah artinya di situ,” imbuhnya.
Akan tetapi, kalau memang tak memungkinkan dilakukan, maka penyidik akan menindaklanjuti laporan.
BACA JUGA: Puisi Sukmawati Soekarnoputri Bikin 3 Artis Ini Sewot (2)
"Nanti kami lakukan pemeriksaan. Kami gelarkan apakah nanti setelah melakukan pemeriksaan apakah ada unsur pidana atau tidak," ucap Argo.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puisi Sukmawati Soekarnoputri Bikin 3 Artis Ini Sewot (1)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan