jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago membantah keterangan dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab soal penolakan pemeriksaan ketika penyidik berada di Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (14/12).
Menurut dia, salah apabila telah terjadi penolakan dari Habib Rizieq.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Mulai Tidak Tertarik Bahas Habib Rizieq, Ini Alasannya...
“Penyidik sudah ketemu, di dalam keterangannya, yang bersangkutan memang belum mau menjawab pertanyaan karena masih fokus terhadap status beliau sebagai tersangka di Polda Metro Jaya,” beber Erdi ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/12).
Ia menambahkan, Habib Rizieq bahkan sudah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibawa penyidik terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, FPI Lakukan Perlawanan
“Karena ada penyampaian seperti itu, ya sudah ditutup pemeriksaannya dan yang bersangkutan menandatangani (BAP),” sambung Erdi.
Perwira menengah itu juga mengatakan, meski Habib Rizieq belum mau memberikan keterangan, kasus kerumunan massa pendukungnya di Megamendung itu bakal tetap diproses.
BACA JUGA: Habib Rizieq Shihab Keberatan Diperiksa Penyidik Polda Jabar
"Penyidikan tetap berlanjut. Ini kan keterangan beliau sebagai saksi dan penyampaian di berita acaranya disampaikan bahwa yang bersangkutan belum mau memberi keterangan karena masih fokus terhadap status tersangka Polda Metro,” tambah Erdi.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat berangkat ke Rutan Polda Metro Jaya untuk memeriksa Habib Rizieq.
Imam besar FPI itu diperiksa dengan status sebagai saksi atas kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan