Polda Jabar Segera Panggil Habib Rizieq, Muchsin Alatas Tak Hadir

Sabtu, 21 November 2020 – 19:13 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat akan memanggil Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jumat (13/11) lalu, yang diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihaknya akan memanggil Rizieq Shihab untuk mencari titik terang dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

"Rizieq Shihab pasti akan dipanggil oleh penyidik untuk klarifikasi, jadi alur permasalahannya akan jelas," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Sabtu (21/11).

Erdi mengatakan, Habib Rizieq akan diminta klarifikasinya mengenai keterkaitan dirinya dengan lokasi acara peletakan batu pertama di Megamendung, atau dirinya hanya sebatas diundang oleh panitia penyelenggara.

BACA JUGA: Panglima TNI Hadi: Indonesia Bisa Bernasib seperti Arab Spring, Jika..

Untuk waktu pemanggilan Habib Rizieq, menurut dia, akan diagendakan setelah pemeriksaan awal selesai.

Pasalnya, masih ada sejumlah pihak yang belum hadir untuk memberi klarifikasinya ke petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Pihak yang belum hadir itu yakni Bupati Bogor Ade Yasin karena terkonfirmasi COVID-19, serta Ketua RW setempat karena sakit, dan pihak penyelenggara acara Habib Muchsin Alatas.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ketegangan Saat Copot Baliho Rizieq, Letjen Doni Angkat Suara, Haji Lulung Tersinggung

Namun, kata Erdi, Muchsin tidak hadir tanpa adanya keterangan.

Selain itu, menurut dia, polisi juga mengundang seorang lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara, yakni Ustadz Asep Agus Sofyan.

BACA JUGA: Ketua FPI Cianjur: Berizin atau Tidak, Kami Tetap Akan Menggelar Acara

Keempat orang tersebut, kata Erdi, direncanakan bakal dipanggil Selasa (24/11).

Sebelumnya, polisi juga sudah memeriksa Sekda Bogor, Kepala Satpol PP Bogor, Camat Megamendung, dan sejumlah orang lainnya.

Dari pemeriksaan itu, menurut dia, acara di Megamendung, Bogor yang menyebabkan kerumunan itu tidak memiliki izin.

"Dari keterangan kemarin, Jumat (20/11), sebagian besar menyatakan bahwa izin tidak ada, lalu para pejabat pemerintah daerah setempat sudah menyampaikan imbauan protokol kesehatan," kata Erdi. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler