jpnn.com - JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,3 ons, Senin (7/9). Sabu itu milik Sulitman Latif alias Udit, bandar narkoba yang ditangkap di tempat kos Melati, belakang RS Bratanata.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Wirmanto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini memang harus terlebih dulu dilakukan. Prosedurnya, barang bukti yang berbentuk narkotika siap pakai harus dimusnahkan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Mayat Mengambang di Sungai, Warga Geger
"Hari ini (kemarin, red) sudah dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan tersangka Sulitman Latif," ujar Wirmanto.
Menurut Wirmanto, tidak semua barang bukti di musnahkan. Penyidik masih menyisahkan beberapa gram untuk barang bukti saat proses pengadilan nantinya. "Barang bukti yang disisakan untuk persidangan sebanyak 0,773 gram," jelas Wirmanto.
BACA JUGA: Truk Versus Bus, Tujuh Orang Luka Serius
Sementara itu, untuk proses pemberkasan, penyidik sudah memeriksa 7 orang saksi. Dalam pekan ini direncanakan akan dilakukan pelimpahan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saksi-saki sudah di periksa, dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke jaksa,” tambah Wirmanto.
BACA JUGA: Disebut Kalah Cerdas, Ini Reaksi Ahok
Barang bukti sabu senilai ratusan juta itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur dengan detergen. Pemusnahan dilakukan langsung oleh tersangka Udit yang memakai baju kaos biru. Selain itu, pemusnahan dibantu sejumlah penyidik yang mengenakan baju putih. (ano)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebakaran Lahan di Pelalawan Mencapai 654,25 hektare
Redaktur : Tim Redaksi