Polda Jateng Bongkar Arisan Online Ilegal, Korban Rugi Rp 4 Miliar

Selasa, 18 Januari 2022 – 19:53 WIB
Polda Jawa Tengah mengungkap kasus arisan online ilegal. Foto: Dok.Humas Polda Jateng.

jpnn.com, JAWA TENGAH - Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar sindikat arisan online ilegal yang merugikan ratusan nasabah.

Pelaku bahkan membawa kabur uang korban sebanyak Rp 4 miliar.

BACA JUGA: Giring Diduga Kembali Sindir Anies Baswedan, Begini Kalimatnya

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan arisan online itu dikendalikan dan dikelola ibu rumah tangga.

Pelaku menjaring korban yang kebanyakan perempuan.

BACA JUGA: Baim Wong Bangun Restoran, Semua Menu Gratis

Johanson menyebut arisan online berasal dari dua kelompok berbeda, yakni di Kota Semarang dan di Kabupaten Demak.

"Salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya dengan menggunakan uang arisan nasabahnya,” kata Johanson kepada wartawan, Selasa (18/1).

BACA JUGA: Jakarta Banjir, Sejumlah Rute Transjakarta Disetop dan Dialihkan

Tidak hanya itu, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya di rumahnya.

Menurut Johanson, salah satu kelompok arisan online itu mampu menipu 169 korban nasabahnya dan dikelola tersangka TPL, warga Demak.

Satu kelompok lain dikelola tersangka IN, warga Semarang dan telah menjalankan bisnisnya selama satu tahun lebih dengan 14 orang sebagai korbannya.

"Pelaku menjanjikan arisan online kepada korban, kemudian pada saat jatuh tempo bahwa arisan ini korban tidak mendapatkan keuntungan,” ujar Johanson.

Polda Jateng telah menerima laporan terkait kasus tersebut pada 11 Januari 2022.

Johanson menyebut potensi kerugian korban dari kedua modus ini kurang lebih Rp 4 miliar.

Selain menangkap kedua tersangka pengelola arisan online itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti buku tabungan, gawai, dan transkrip percakapan WhatsApp.

"Kami kenakan dengan UU tentang ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," ujar Johanson.

Perwira menengah ini menambahkan bagi masyarakat yang menjadi korban arisan ilegal agar melaporkan ke website https://pengaduan.reskrimsus.semarangkota.go.id/ untuk segera ditindaklanjuti. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler