Polda Jawa Timur Bongkar Jual Beli Satwa Langka, Ada Macan Tutul dan Binturung

Rabu, 13 Oktober 2021 – 13:52 WIB
Macan tutul dalam kondisi mati diformalin dari tersangka SFSS yang didapat di Jember, Rabu (13/10). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAWA TIMUR - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (BKSDAHE) mengungkap jual beli satwa langka dan dilindungi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya menangkap 2 orang bernama Vando Rangga Wisa (29) dan Sandi Fanandri Sofyan Sauri (25) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Agus Pastikan Satwa Rutin Dipantau Kesehatannya Selama Uji Coba Pembukaan KBS

"Kami menangkap tersangka VRW di Tulungagung, kemudian dikembangkan menangkap SFSS di Jember," kata Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (13/10).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono menyebut 2 tersangka memperdagangkan satwa langka dalam kondisi hidup atau pun mati.

BACA JUGA: Stand Strong As One Bantu Masyarakat yang Terkena Dampak Pandemi

Kedua pelaku aktif mencari dan membeli satwa langka untuk kemudian dijual kembali

"Mereka jual melalui media sosial," jelas AKBP Oki Ahadian Purwono.

BACA JUGA: Orang Tua Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ayu Ting Ting Bilang Begini

Menurutnya, kedua tersangka saling menawarkan dan bekerja sama untuk mendapatkan satwa langka yang akan diperjualbelikan.

Satwa langka tersebut dijual mulai Rp 15 juta per ekor.

"Kalau ada yang butuh, mereka akan saling kontak. Pengakuan kedua pelaku pasarnya masih di Indonesia," jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah satwa langka dan dilindungi saat menangkap pelaku pertama.

Antara lain, 2 lutung Jawa dalam keadaan hidup, 2 lutung Jawa dalam keadaan mati, 1 binturung dalam keadaan hidup, dan 1 ekor burung rangkong keadaan hidup.

Saat menangkap pelaku kedua, polisi mengamankan 1 burung rangkok, 1 binturung, 1 landak, 1 musang rase, 3 kurungan besi, dan 4 keranjang buah plastik.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler