Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman 45 TKI

Jumat, 15 Juni 2012 – 10:06 WIB
PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan pengiriman 45 tenaga kerja asal Jepara, Jawa Tengah  ke Malaysia, Rabu (13/6) malam. Seorang perekrut berhasil diamankan sehari setelahnya.
 
Kasubnit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, AKBP Nowo Winarti, Kamis (14/6), mengatakan, para tenaga kerja yang diamankan merupakan korban bujuk rayu pihak tidak bertanggungjawab, yang menjanjikan pekerjaan di Malaysia dengan upah menggiurkan.
 
Adapun modusnya, para tenaga kerja untuk mengurus keberangkatan tanpa perlu mengeluarkan biaya. Mulai untuk pembuatan paspor hingga  biaya perjalanan. Semua biaya akan ditanggung, asal bersedia menerima tawaran bekerja di Malaysia.
 
Penjajakan dan penawaran bekerja dilakukan Nurcholis. Dia disebut sebagai perekrut dan turut  mendampingi keberangkatan para tenaga kerja dari Semarang ke Pontianak. Berangkatnya menggunakan kapal laut, bertolak dari Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang pada Senin lalu. Tiba di Pelabuhan Dwikora Pontianak Rabu (13/6).
 
Setiba di pelabuhan, para tenaga kerja itu langsung dijemput lima unit taksi. Kemudian diamankan ketika melintas di Jalan Transkalimantan. Kelima sopir taksi sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

Para tenaga kerja yang diamankan semua mengantongi paspor. Tapi tanpa disertai visa tenaga kerja. Karena itu, guna kepentingan penyidikan, paspor tersebut turun diamankan sebagai barang bukti.

"Pengakuannya, mereka akan dipekerjakan menjadi kuli bangunan di Malaysia. Upah yang dijanjikan RM40 per hari. Tapi akan dipotong RM200 setiap bulan," kata Nowo.
Karena itu, imbau Nowo, masyarakat jangan mudah termakan rayu pihak tidak bertanggungjawab, yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri. Apalagi semua ongkos dijanjikan akan ditanggung. "Ini modus dan jebakan pelaku kepada korban," kata dia.
 
Dia menambahkan berdasar penyidikan sementara, para tenaga kerja menyebut dua nama perusahaan penyalur tenaga kerja yang akan memberangkatkan. Satu di Kalbar dan lainnya di Semarang. "PJTKI di Pontianak hari ini (kemarin) kita periksa. Kalau untuk PJTKI luar, kita berkoordinasi dengan Polda setempat," katanya.
 
Sementara jeratan kepada pihak yang terlibat yakni UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, serta UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
 
Abdul Muthalib (40) mengaku dijanjikan bekerja di Miri, Malaysia sebagai tukang bangunan. Selama bekerja di Malaysia, makan akan ditanggung, perumahan dan transportasi juga  disediakan. Sebelum berangkat kami check up senilai Rp300 ribu di Semarang. Sistem gaji dihitung harian. Jika lembur hitungannya RM7 per jam. (stm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Data Korban Kisruh Papua

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler