Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi

Kamis, 21 November 2024 – 17:53 WIB
Ilustrasi pengguna situs judi online. Foto: ANTARA/Shutterstock

jpnn.com, BANJARMASIN - Penegakan hukum terhadap judi online menjadi perhatian serius Polda Kalimantan Selatan. 

Sejak awal tahun hingga November 2024, Polda Kalsel telah memonitor sebanyak 1.453 situs judi online di wilayahnya.

BACA JUGA: Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel

"Hasil penelusuran kami, ribuan situs ini terafiliasi dengan praktik judi online yang sedang kami lakukan penyidikan kasusnya," jelas Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Arif Mansyur di Banjarmasin, Kamis (21/11).

Sebagai tindak lanjut, Polda Kalsel telah mengajukan pemblokiran terhadap website judi online temuan mereka kepada Kemkomdigi.

BACA JUGA: Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar

Terkait pemblokiran website atau situs-situs judi online memang menjadi kewenangan Kemkomdigi.

“Kita telah mengajukan pemblokiran website judi online kepada Kementerian Komdigi sebanyak 1.453 situs judi online dari tanggal 1 November 2024, diusulkan untuk diblokir. Karena tugas memblokir langsung dari kementerian,” lanjut Kompol Arif Mansyur dalam konfrensi pers bersama media.

BACA JUGA: Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Arif Mansyur yang mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar mengatakan bahwa pada periode November 2024, pihaknya sudah menangani 16 kasus kegiatan perjudian daring (online).

Untuk itu, 18 tersangka sudah ditetapkan penyidik dengan perannya baik sebagai marketing maupun pelaku pemainnya. Menurut Kompol Arif Mansyur, tidak mudah untuk membongkar praktik judi online lantaran server atau pengendalinya di luar Kalsel bahkan ada yang di luar negeri.

“Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama semua pemangku kepentingan agar upaya pemberantasannya bisa lebih optimal,” ujarnya.

Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto menambahkan, praktik perjudian termasuk sistem online bukan hanya dilihat dari sisi nilai uangnya, tetapi juga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya.

"Ada Polwan yang membakar suaminya, perceraian meningkat, KDRT terus terjadi akibat judi online jadi ini harus dipahami masyarakat agar tidak lagi melakukan judi," tambah AKBP Suprapto. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler