Polda Kaltara Menggagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia

Rabu, 13 Maret 2024 – 20:35 WIB
Ilustrasi - Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya (dua kiri) bersama jajaran memperlihatkan barang bukti sabu-sabu asal Malaysia yang berhasil diamankan jajarannya, Rabu (13/3/2024). (ANTARA/HO-Polda Kaltara)

jpnn.com - TANJUNG SELOR - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 7,8 kilogram asal Malaysia.

“Barang bukti tersebut kami dapatkan dari dua penangkapan yang berbeda,” kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, Rabu (13/3).

BACA JUGA: Polresta Denpasar Bongkar Kasus Penyelundupan 2,3 Kilogram Sabu-Sabu

Kasus pertama, pada 6 Maret 2024 di Sebatik, Kabupaten Nunukan. Polisi menggagalkan penyelundupan 1,8 kilogram sabu-sabu asal Malaysia dari tersangka berinisial S.

Penangkapan S dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara dan jajaran Polres Nunukan.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Dua Jaringan Narkotika asal Malaysia di Lampung, 20 Orang Tersangka Ditangkap

Penangkapan juga terjadi pada Rabu 6 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WITA di perairan Juata Laut, Kota Tarakan.

Personel Ditpolairud Polda Kalimantan Utara menggunakan perahu patroli. Sementara, kedua pelaku masing-masing MS dan SH menggunakan perahu cepat berkapasitas mesin 40 PK.

BACA JUGA: Mencuri Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Asing Berbendera Malaysia Ditangkap KKP

Setelah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku, petugas melakukan penggeledahan barang bawaan dan ditemukan satu buah tas punggung berwarna hitam dan berisi enam bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan bungkusan warna hijau.

Enam bungkus tersebut berisi sabu-sabu masing-masing seberat satu kilogram, sehingga totalnya mencapai enam kilogram.

“Dengan demikian dari dua kasus ini, total barang bukti mencapai 7,8 kilogram,” sebut Irjen Daniel.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2  subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga pelaku dari dua kasus berbeda diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler