jpnn.com, BATAM - Polda Kepri berhasil menangkap Ma, 26, lantaran menyeludupkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 42.382 butir dari Malaysia, Minggu (20/9) lalu.
Ma ditangkap di Pelabuhan Rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Jodoh, Batam, Kepulauan Riau.
BACA JUGA: Tiongkok Jajaki Kerja Sama Agrobisnis di Batam
Ada tiga jenis ekstasi yang di bawa Ma, yakni berlogo f1 sebanyak 19.808 butir, 12.281 butir ekstasi warna pink berlogo B29 dan 10.211 butir ekstasi warna biru berlogo b29.
Dari informasi yang dihimpun, ekstasi ini akan distribusikan ke tempat yang berbeda-beda. Saat hal ini ditanyakan ke Kapolda Kepri terkait, logo ini simbol untuk membedakan pemilik yang akan menerima barang haram ini.
BACA JUGA: Indonesia Serah Terimakan Pengelolaan Dana RFC ke Malaysia
Irjen Pol Sam Budigusdian menuturkan pihaknya masih mendalami kasus ini. "Masih belum tau, tapi akan kami selidiki," katanya, Rabu (20/9).
Dia juga mengatakan belum mengetahui, ekstasi tersebut pesanan siapa. Apakah tempat hiburan malam yang nakal?. "Kita akan dalami dari keterangan Ma nanti," ucapnya singkat.
BACA JUGA: Polisi Mendadak Lakukan Tes Urine Kru Pesawat, Hasilnyaâ¦
Tapi dari hasil penyelidikan sementara Ditresnarkoba Polda Kepri, Sam menuturkan narkoba tersebut untuk dipasarkan di Batam. Berhasilnya polisi mengamankan narkoba ini, Sam menuturkan pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 42.382 orang dari ketergantungan obat-obatan terlarang.
Sam menuturkan penangakapan Ma ini bermula dari informasi masyarakat, menyebutkan adanya kurir ekstasi membawa narkoba Minggu (17/9) di Pelabuhan Rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang, Jodoh.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Ditresnarkoba Polda Kepri langsung bergerak dan melakukan pengintaian.
Minggu (17/9), sekitar pukul 06.15 terlihat ciri-ciri kurir yang membawa barang tersebut baru turun dari sebuah pancung. Dan berjalan ke arah parkiran sepeda motor. Pria tersebut menyandang tas ransel warna hitam dan satu kantong plastik warna merah.
"Tak ingin buruannya kabur, petugas Ditresnarkoba langsung mengamankan pria tersebut," ujar Sam.
Dari pengakuan Ma, ia diminta seseorang berinisial A yang ditemuinya beberapa waktu lalu untuk membawa ekstasi. Tergiur dengan upah Rp 5 juta, Ma menuturkan mau membawa barang haram tersebut.
Ma menuturkan A hanya menyuruhnya membawa barang itu dari laut, dan diserahkan ke A.
Setelah disepakati, Ma mendatangi Pelabuhan Rakyat Jodoh, menumpangi sebuah pancung yang sudah dipesan oleh A. Dari sana dia dibawa ke Perairan Internasional (OPL).
Sesampai disana, dua orang dari arah perairan Malaysia datang dengan speed boat warna abu-abu. Menyerahkan tas yang berisikan puluhan ribu ekstasi tersebut.
Setelah menerima paket tersebut, dua orang diduga WN Malaysia kembali menuju perairan Malaysia. Sedangkan Ma kembali ke Pelabuhan Rakyat, Jodoh. Dari perjanjian, A akan mengambil paket haram itu. Tapi sebelum paket itu diserahkan, pihak kepolisian mengamankan Ma beserta dengan ekstasinya.
"Ma mengakui hanya sekali, dan tak mengenal pengemudi speed boat yang membawanya ke OPL. Lalu juga mengatakan baru mengenal A. Tapi kami akan selidiki keterangan Ma ini," ucap Sam.
Sam menuturkan Ma dijerat dengan pasal 1123 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 20 tahun. (ska)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Urus Izin di Tiga Negara Ini Lebih Mudah Dibanding di Batam
Redaktur & Reporter : Budi