jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengajukan empat rekomendasi kepada manajemen TransJakarta menyusul tabrakan beruntun dua bus, beberapa waktu lalu.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan rekomendasi itu bertujuan agar bus TransJakarta tak lagi mengalami kecelakaan serupa.
BACA JUGA: Bus TransJakarta Kecelakaan, Tabrak Pembatas Jalan di Jakarta Selatan
Kombes Sambodo mengatakan paling utama dalam rekomendasi tersebut agar pihak manajemen memperhatikan kondisi kesehatan pengemudi bus TransJakarta.
"Walaupun kasus kecalakaan lalu lintas ini dihentikan karena tersangka meninggal dunia, tetapi kami harap dijadikan pelajaran berharga bagi kita semua agar kejadian ini tidak terjadi lagi," kata Sambodo di Subdit Bin Gakkum, Rabu (3/11).
Perwira menengah Polri itu menyebut poin pertama meminta pengemudi bus TransJakarta mengecek kesehatan secara rutin sebelum bertugas.
Dia menekankan pengecekan kesehatan harus dilakukan oleh petugas medis.
BACA JUGA: Polisi Bakal Periksa Istri Sopir Bus TransJakarta yang Kecelakaan di Cawang
"Bukan sekadar mengisi lembar pernyataan atau ceklis kesehatan maupun kendaraan," kata Sambodo
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu memgatakan poin kedua terkait proses perekrutan sopir TransJakarta.
Dia meminta agar pihak manajemen TransJakarta memeriksa kesehatan secara benar, dan teliti serta mendalam.
"Kenapa? karena bisa saja kalau andalkan surat kesehatan bisa saja riwayat kesehatan tidak lengkap. Jadi, diteliti dengan benar," ucap Sambodo.
Poin ketiga, lanjut dia, seluruh pengemudi wajib melaksanakan cek kesehatan terhadap seluruh pengemudi secara berkala tiap enam bulan sekali.
"Bisa saja dia (pengemudi, red) sehat, tetapi di tengah perjalanan dengan faktor umur, cuaca, dan sebagainya terjadi gangguan kesehatan yang menyebabkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi," kata Sambodo.
Poin keempat, dia meminta agar kecepatan bus TrasJakarta dibatasi secara otomatis.
"Jadi, bisa tidak bisa melebih kecepatan tertentu atau terdapat tanda peringatan ketika kecepatan kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan," ujar Sambodo.
Sambodo lantas menyarankan agar peringatan tidak hanya di ruang kontrol monitoring.
Dia berharap di dalam bus TransJakarta juga harus ada.
"Apakah itu lampu nyala seperti kita pakai safety belt. Jadi, begitu tett tett paling tidak sih penumpang bisa peringatkan pengemudi kurangi kecepatan," kata Sambodo.
Sebelumnya, polisi menghentikan proses hukum kasus kecelakaan dua bus TransJakarta yang terlibat tabrakan beruntun di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.
Kasus itu ditutup seusai kepolisian menetapkan J, sopir TransJakarta yang tewas dalam kecelakaan tersebut sebagai tersangka.
"Karena yang bersangkutan meninggal, kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11)
J ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli, J terbukti tidak mengonsumsi obat hingga menyebabkan penyakit epilepsinya kambuh saat bertugas.
Pada kasus kecelakaan tersebut, J dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama