jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis baru yakni sabu-sabu yaba dan ekstasi. Dalam pengungkapan ini, ada sebelas orang yang ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam aksinya pelaku memasukan narkoba dalam bungkus abon lele dan teri medan.
BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Dua Bandar Narkoba di Tanjungbalai
Untuk pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di daerah Depok.
"Dari laporan itu kami mengungkap peredaran narkotika dengan sebelas tersangka berinisial HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda,” sebut Argo, Jumat (18/1).
BACA JUGA: Usai Jalani Sidang, Tahanan Seludupkan Sabu-sabu ke Lapas
Adapun lokasi pertama ada Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok. Di lokasi itu, polisi menangkap tersangka HAR. Kemudian, ditemukan empat plastik klip besar dalam kantong hitam berisi total 410,90 gram sabu-sabu.
Argo menambahkan, penyidik kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil interogasi tersangka HAR, diketahui barang bukti didapat dari tersangka FIR.
BACA JUGA: Bawa 450 Gram Sabu, Dua Warga Batam Diringkus di Palembang
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka FIR dan AH dengan barang bukti sabu-sabu 1.137,14 gram, serbuk ekstasi 19,38 gram, satu alat isap (bong), dua unit handphone, empat buku tabungan BCA, satu unit mobil Honda City B 1224 WEP, satu timbangan digital, 4,04 gram sabu-sabu, dan 15,19 gram ganja.
Kemudian, penyidik kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka GZ, NR dan AR, di depan Tower Bougenville Apartemen Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (8/1) lalu.
Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu 2.072 gram, enam bungkus abon lele berisi sabu-sabu seberat 2.724 gram, sembilan bungkus kemasaan abon lele berisi 11.430 butir ekstasi, sepuluh plastik berisi 1.000 butir ekstasi warna hijau, 143 plastik berisi 17.648 butir ekstasi warna merah muda, 81 plastik berisi 8.100 butir ekstasi, lima kemasan teri medan berisi 19.400 butir ekstasi, tiga handphone, dua timbangan digital, dan satu set bong.
Argo menuturkan, terakhir penyidik menangkap tersangka AW, ZN, TON, FM, dan YAH, di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (9/1). Barang bukti yang disita 4,9 kilogram sabu-sabu.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," sebutnya.
Sementara itu, untuk sabu-sabu yaba ini berasal dari Thailand dan tergolong baru beredar di Indonesia. “Ini masih kami dalami kandungan dari sabu-sabu yaba,” tandas Argo. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bongkar Jaringan Penyelundup 22 Kg Sabu dari Malaysia
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan