Polda Metro Jaya Kawal Penerapan Sanksi Denda Bagi Pelanggar PSBB di DKI Jakarta

Rabu, 13 Mei 2020 – 19:54 WIB
Warga Jakarta harus mematuhi aturan selama PSBB. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mempelajari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pergub itu, para pelanggar PSBB bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.

BACA JUGA: Ledakan Kuat Terjadi di Cemara Asri, Rumah Warga Hancur dan 1 Unit Mobil Rusak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, pihaknya siap melakukan pengawalan.

Dia pun membenarkan adanya sanksi denda hingga Rp 250 ribu bagi yang melanggar PSBB.

BACA JUGA: Begal Sadis Beraksi, Pengendara Tewas Bersimbah Darah Dihujani 11 Tusukan

“Tentu kami akan mendampingi pelaksanaan pergub itu, untuk pelaksanaan teknis sanksi denda dilakukan Satpol PP, polisi dan TNI hanya mengawal,” ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (13/5).

Yusri menambahkan, dari pergub itu juga diatur sanksi pidana bagi pelanggar PSBB jika terbukti memberi perlawanan pada petugas. Pelanggar bisa terancam UU Karantina Kesehatan.

BACA JUGA: Seorang Anggota Polda Riau Positif Terjangkiti COVID-19, nih Riwayat Perjalanannya

“Itu diterapkan ketika pengendaran moda transportasi misal enggak pakai masker naik motor, dihentikan petugas Polri dan Dishub. Namun, pengendara melawan petugas, nah itu bisa dikenakan Pasal 93, kalau mukul bisa Pasal 214, 216, 218 KUHP," urai mantan Kapolres Tanjungpinang ini.

Khusus penerapan pidana, Yusri menyebut ini merupakan tugas dari Polri, sementara untuk denda tetap dilakukan oleh Satpol PP.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Gajah Liar Mengamuk, Injak Kepala Petani Ini Jadi Kayak Begini

Dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 diatur sanksi pelanggaran bagi warga Jakarta selama PSBB, mulai dari larangan berkumpul hingga pengendara kendaraan pribadi. Sanksi yang diterapkan pun bermacam-macam, dari sanksi teguran, denda, hingga derek. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler