jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan tiga lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di Jakarta, Minggu (19/2).
Melalui akun resmi @tmcpoldametro di Instagram, diinformasikan bahwa layanan ini buka mulai pukul 07.00 WIB – 12.00 WIB.
BACA JUGA: 5 Gerai Layanan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, 16 Februari
Lokasinya, yakni Jakarta Timur di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit. Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Lalu, Jakarta Pusat di Jalan Tanah Tinggi Barat Nomor 5 Batalyon Perbekalan dan Angkutan 3/Darat, Pusat Pembekalan Angkutan Angkatan Darat.
BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 15 Februari 2023, Ada 5 Gerai
Adapun dokumen yang harus dibawa, antara lain, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
BACA JUGA: Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta, 14 Februari
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi