Polda Metro Jaya Mulai Garap Laporan terhadap Hanum Rais

Senin, 14 Oktober 2019 – 17:44 WIB
Hanum Rais. Foto: instagram/hanumrais

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan penyebaran hoaks dan fitnah melalui media sosial yang diduga dilakukan politikus PAN Hanum Rais terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.

Polda Metro Jaya juga sudah menerima pengaduan dengan terlapor anggota band Superman is Dead (SID) Jerinx , pegiat media sosial Jonru Ginting, serta dua orang lainnya. Laporan juga terkait penyebaran hoaks dan fitnah terkait penusukan terhadap Wiranto.

BACA JUGA: Dosen UGM Ini Malu Punya Anggota Dewan Seperti Bu Hanum Rais

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, setelah menerima laporan itu penyidik kini melakukan pendalaman. “Sekarang masih diselidiki laporannya,” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Senin (14/10).

Argo menerangkan, sebagai langkah awal, penyidik akan meminta keterangan dari pelapor. “Nanti akan diklarifikasi (pelapor),” tambah Argo.

BACA JUGA: Hanya Hanum Rais yang Tak Percaya Wiranto Ditusuk

Diketahui, pelaporan ini dilakukan seorang pria bernama Jalaludin pada Jumat pekan lalu.

Sedikitnya ada tiga akun Twitter dan dua akun Facebook yang kalimat postingannya dilaporkan ke polisi. Tiga akun Twitter itu adalah @hanumrais (Hanum Salsabiela Rais), @JRX_SID (I Gede Ari Astina/Jerinx), serta @fullmoonfolks (Bhagavad Samabhada).

BACA JUGA: Pesan Anwar Usman untuk Pak Wiranto

Sedangkan dua akun Facebook atas nama Jonru Ginting dan Gilang Kazuta Shimura.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 Oktober 2019.

Dalam laporan itu pihak pelapor tercatat bernama Jalaludin. Sedangkan, pihak terlapor yakni pengguna akun Facebook bernama Gilang Kazuya Shimura dan Jonru Ginting serta pengguna akun Twitter bernama Hanum Salsabiela Rais, I Gede Ari Astina/Jerinx, serta Bhagavad Samabhada.

Para terlapor diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi bermuatan SARA melalui media elektronik Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler