jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PMJ telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab.
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu akan diperiksa sebagai saksi di kasus kerumunan yang tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan.
BACA JUGA: Mahfud MD: Kami Sangat Sesalkan Sikap Rizieq Shihab
“Benar, dilakukan pemanggilan untuk diperiksa Selasa (1/12),” kata Yusri ketika dikonfirmasi, Minggu (29/11).
Tidak hanya Habib Rizieq, pemanggilan juga dilakukan terhadap salah satu menantu Habib Rizieq yakni Hanif Alatas.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga, Berikut Daftarnya
Untuk pemanggilan Habib Rizieq, tertuang dalam surat panggilan yang bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum, Habib Rizieq akan dipanggil pada Selasa (1/12) sekira pukul 10.00.
Lalu, untuk Hanif Alatas, pemanggilannya tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/8766/XI/2020/Ditreskrimum.
BACA JUGA: Rizieq Shihab Seharusnya Jujur Mengungkap Kondisi Kesehatan, Demi Para Pendukungnya
Hanif Alatas diperiksa terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan diminta menghadap kepada penyidik pada Selasa pada pukul 10.00.
Dalam kasus tersebut penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa banyak saksi.
Bahkan, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah diperiksa oleh penyidik. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan