jpnn.com, JAKARTA - Polisi tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan malam pergantian tahun baru 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian di tempat wisata, seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan lainnya.
BACA JUGA: Perhatian! Jalur Puncak Bogor Ditutup pada Malam Tahun Baru
"Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).
"Jadi kami sepakat bersama semuanya tidak ada kegiatan dari beberapa tempat wisata, seperti Ancol kemudian Taman Mini dan sebagainya tidak ada kegiatan malam pergantian tahun."
BACA JUGA: Pernyataan Ketum FPI Setelah Lebih 1x24 Jam Digarap Penyidik Polda Metro Jaya
Selain itu, polisi juga melarang masyarakat mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan pada saat malam tahun baru 2021, guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan," ujar Yusri.
BACA JUGA: Pemkot Bogor Keluarkan Aturan Perayaan Malam Tahun Baru di Masa Pandemi
Sebanyak 8.179 personel gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya juga akan dikerahkan guna melakukan pengamanan pada Natal dan malam tahun baru.
"Kami tegaskan di sini kegiatan malam tahun baru yang sifatnya berkerumun itu ditiadakan baik itu di tempat kafe-kafe di tempat mana pun semuanya tidak boleh," ujar Yusri. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi