Polda Metro Jaya Pelajari Dugaan Sukmawati Menista Agama

Senin, 18 November 2019 – 21:31 WIB

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan telah menerima laporan dugaan penistaan agama yang dilaporkan wanita bernama Ratih terhadap Sukmawati Soekarnoputri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kini laporan tersebut masih dipelajari.

BACA JUGA: PBNU: Pernyataan Sukmawati Tidak Ada Manfaatnya Sama Sekali

“Sudah diterima untuk laporan kasus atau pasal penistaan agama Pasal 156a KUHP,” ujar Argo kepada wartawan, Senin (18/11).

Argo menuturkan, polisi akan memproses laporan yang ditujukan kepada Sukmawati dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019 itu.

BACA JUGA: Imparsial Nilai Sukmawati Tidak Menista Agama

Pelapor disebut membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah video pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan bapaknya, Soekarno, viral di media sosial.

“Pada 14 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapat informasi dari kerabat dan melihat langsung di google.com bahwa terlapor dalam acara diskusi bertajuk ‘Bangkitkan Nasionalisme, Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme’,” kata Argo.

BACA JUGA: PA 212 Nilai Sukmawati Soekarnoputri Mempermalukan Bung Karno

Sukmawati dilaporkan karena telah membuat pernyataan yang diduga menistakan agama. Pasalnya, Sukmawati menyebut sosok Soekarno selaku mantan Presiden Republik Indonesia lebih berjasa daripada Nabi Muhammad SAW untuk kemerdekaan di abad ke-20.

Tak hanya itu, Sukmawati juga mempertanyakan mana yang lebih bagus Pancasila daripada Alquran. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler