jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya merencanakan agar pelayanan surat izin mengemudi (SIM) bisa dibuka di pusat perbelanjaan atau mal. Saat ini, kepolisian sedang mengajukan permohonan agar rencana tersebut disetujui oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Seksi Surat Izin Mengemudi Subdirektorat Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, pihaknya baru membuka gerai SIM keliling di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Pembukaan ini untuk mengurai antrean di kantor Satpas SIM, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Jokowi Mulai Gelar Ratas dengan Tatap Muka
"Kami lagi mengajukan dan bersurat kepada Pemprov DKI untuk bisa menjalankan atau membuka pelayanan publik di mal,” kata Lalu kepada wartawan, Senin (8/6).
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan karena kuota perpanjangan SIM di polres dan polda terbatas kapasitas ruang tunggunya.
BACA JUGA: Satu Lagi, Penelitian Ungkap Manfaat Nikotin untuk Melawan Virus Corona
Sementara warga yang hendak memperpanjang SIM sangat banyak.
Dikhawatirkan, hal ini bisa mengganggu protokol kesehatan yang diterapkan.
Untuk itu, diharapkan hal ini bisa dilakukan meski saat ini diketahui Pemprov DKI Jakarta belum memberikan izin pembukaan kembali mal.
"Makanya kami minta izin kepada Pemprov DKI sebelum mal dibuka, kami buka dulu untuk pelayanan," sambung Lalu.
Sebelumnya, Polri resmi membuka kembali layanan pengurusan SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk warga.
Hal tersebut tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan