jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan setiap tahanan kasus apapun yang masuk di Polda Metro Jaya harus menjalani swab test.
Sebab, sebelum dilakukan penahanan di rumah tahanan harus mengikuti kewajiban protokol kesehatan.
"Dari pertama masuk sudah memang salah satu syarat setiap tersangka yang dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya ini kami harus sesuai dengan protokol kesehatan," ungkap Yusri kepada wartawan, Rabu (30/9) sore.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan hal ini rutin dilakukan, baik rapid test maupun swab test.
"Tahanan yang masuk di sini harus di-swab ya. Di-swab apakah dia memang positif atau tidak. Sejak dari awal dan itu rutin kami lakukan. Jadi rutin kami lakukan rapid test dan juga swab kami lakukan di rumah tahanan Polda metro jaya ini," tegas Yusri.
Hal itu disampaikan Yusri menjawab pertanyaan awak media atas perbedaan pendapat terkait meninggalnya satu tahanan Polda Metro Jaya yang dikabarkan karena Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan Polda Metro Jaya dikabarkan meninggal akibat terpapar virus Covid-19. Tahanan yang meninggal itu diketahui merupakan SWS (84), dokter yang terlibat praktik aborsi ilegal di klinik Jalan Raden Saleh 1 Kenari, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (3/8) lalu.
Kabar meninggalnya dokter yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal di Raden Saleh itu dibenarkan Kepala Bagian Humas Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta, AKBP Kristianingsih.
Dia mengatakan SWS meninggal dunia pada pagi tadi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Menurut hasil pemeriksaan, SWS terkonfirmasi positif Covid-19. (mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama