Polda Metro Jaya Tangkap Penjual Airgun ke MFA

Rabu, 07 April 2021 – 16:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat menyampaikan keterangan pers di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap penjual airgun yang digunakan oleh pengemudi bergaya koboi berinisial MFA untuk menodong seorang pengendara sepeda motor usai tabrakan di Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka yang menjual airgun ke MFA itu berinisial AM alias S. Tersangka sudah dijebloskan ke tahanan.

BACA JUGA: Detik-detik Pengemudi Fortuner Bergaya Koboi, Mengacungkan Senjata Usai Tabrak Pemotor

"Kemarin sudah kami lakukan penggeledahan hasil pengembangan, satu orang lagi kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan yaitu inisial AM alias S," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (7/4).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu mengatakan penangkapan terhadap tersangka AM alias S berdasarkan hasil interogasi terhadap MFA. Hanya saja, Yusri tidak menjelaskan lebih lanjut lokasi penangkapan AM.

BACA JUGA: Aksi Koboi Pengemudi Fortuner di Duren Sawit Viral, Polisi Bergerak

“Ini pengembangan dari Saudara MFA bahwa dia membeli dari AM alias S," ungkap Yusri.

Dalam penangkapan terhadap MFA polisi menyita satu pucuk senjata jenis airgun dan satu pucuk airsoft gun. Menurut keterangan MFA, kedua senjata tersebut dibeli dari AM.

BACA JUGA: Beginilah Kronologi Pengemudi Fortuner yang Mengacungkan Pistol ke Pengendara

Atas perbuatannya, tersangka AM alias S dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pengemudi mobil berinisial MFA viral di media sosial lantaran menodongkan senjata kepada wanita yang menumpang sepeda motor di Jalan Baladewa Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, MFA mengemudikan mobil bernomor polisi B 1673 SJV melintasi perempatan dalam kondisi lampu merah menyala.

Kemudian, kendaraan MFA menyenggol sepeda motor. Namun pelaku mengeluarkan senjata dan memaki wanita yang mengemudikan motor tersebut.

Warga yang berada di lokasi kejadian menolong pengemudi sepeda motor dan menghentikan mobil tersebut, namun pelaku melarikan diri.

Petugas Polda Metro Jaya kemudian meringkus MFA di parkiran pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Polisi sempat menyambangi rumah MFA di Patal Senayan, namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler