Polda Metro Jaya Tetapkan 20 Tersangka Kasus Pembakaran Halte Transjakarta

Kamis, 05 November 2020 – 23:38 WIB
Halte Transjakarta yang dirusak saat demo mahasiswa pada Selasa (24/9). Foto dok Transjakarta

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka perihal aksi pembakaran halte Transjakarta di Sudirman-Thamirin saat demo menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku terbagi dalam empat kelompok.

"Ada 20 yang kami amankan dengan empat kelompok yang. Satu kelompok mahasiswa dan satu kelompok LSM, yang satu kelompok pengangguran atau anarko, satu lagi kelompok motor waktu itu," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (5/11).

Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan pihaknya akan terus mengusut kasus itu dan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain.

"Jadi pertanyaan sekarang apakah sudah cukup itu pelakunya. Masih banyak, kamu masih dalami kami masih melakukan pengejaran pelaku yang lain. Kami masih mengidentifikasi karena memang alat-alat bukti masih kami kumpulkan," katanya.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu berharap kepada masyarakat bila memiliki alat bukti berupa video ataupun foto segera diberikan kepada kepolisian.

Sebab, kata dia dengan adanya bukti-bukti itu, polisi akan segera mengungkap kasus tersebut.

"Kami mengharapkan masyarakatnya kalau memang ada alat bukti video-videonya atau foto-fotonya pada saat itu segera berikan kepada kepolisan. Kami akan segera mengungkap," pungkasnya.

Lebih jauh, Yusri mengatakan saat dirilis kala itu oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana ada 20 orang yang diamanakan polisi.

Puluhan orang itu, kata dia karena melakukan pengerusakan halte dan fasilitas polisi di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin saat aksi menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja waktu itu.

"Sampai dengan saat ini kami masih mendalami. Seperti yang sudah dirilis Kapolda Metro Jaya (Irjen Pol Nana Sudjana) kan ada 20 orang (melakukan pengrusakan dan pembakaran)  di Jalan Sudirman (halte) dan juga ada pos polisi," kata Yusri Yunus.

Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar beberapa kali diwarnai kericuhan.

Demo tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas dirusak dan dibakar oleh kelompok anarkis. Tidak hanya itu, personel TNi dan Polri menjadi korban luka-luka saat menghalau massa aksi.

"Mengakibatkan luka-luka korban di pihak kepolisian dan TNI. Jadi ada 29 anggota polri yang luka-luka dan sampai saat ini ada 6 yang masih di rawat di RS Kramat jati dan 3 anggota TNI tetap dirawat inap dan juga korban masyarakat," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin (12/10).

Selain itu, massa anarkis juga merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum dan fasilitas kepolisian.

"Ada 25 halte Transjakarta yang dirusak dan dibakar kemudian kantor salah satu kementrian kemudian ada 6 unit kendaraan roda 4 yang dirusak juga terhadap pos pengamanan. Fasilitas sepeda yang digunakan saat car free day kemudian pagar, lampu dan ada 3 mobil proyek di Atrium Senin. Juga termasuk bioskop renteter di Senin, Jakarta Pusat yang dibakar," katanya.

Sebanyak 18 pos polisi dan pos lantas menjadi imbas dari amukan massa.(mrc3/jpnn)

BACA JUGA: Empat Halte Transjakarta yang Rusak Berat Akibat Demo akan Dibangun Ulang, Mana Saja?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler