jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Namun, Polda Metro Jaya menitipkan dua anggota Korps Brimob berinisial RM dan RB itu ke tahanan Bareskrim Polri.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan terhadap RB dan RM mulai berlaku hari ini untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya, tersangka penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diboyong dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim.
BACA JUGA: Inilah Tampang Brimob Penyerang Novel Baswedan
“Mulai hari ini juga tersangka sudah dilakukan penahanan. Kami tahan 20 hari ke depan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu (29/12).
Namun, Argo belum menjelaskan lebih jauh soal motif pelaku menyerang Novel. Sebab, masih ada proses pemeriksaan terhadap dua anggota Polri itu.
BACA JUGA: Coba Teliti Sketsa Wajah Penyerang Novel Baswedan, Mirip Pelaku yang Tertangkap Polisi?
“Tentunya semuanya (termasuk) motif ditanyakan. Baik itu mengenai masalah, kronologisnya ditanyakan semuanya,” tambah Argo.
Menurut Argo, penyidik tak bisa langsung menyatakan pelaku bersalah. Sebab, tugas penyidik adalah membuktikan.
“Makannya hasil dari pada pembuktian ini akan digunakan di sidang pengadilan. Nanti tunggu saja, yang penting peristiwa ini kami tanyakan semuanya,” tandas Argo.(cuy/jpnn)
Ketua KPK Apresiasi Polri Soal Kasus Novel Baswedan:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan