Polda Metro: Penahanan Dul Urusan Kejaksaan

Kamis, 16 Januari 2014 – 00:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani mendampingi anak bungsunya, AQJ alias Dul saat mendatangi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Rabu (15/1).

Kedatangan Itu terkait dengan proses pelimpahan berkas kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi, yang menjadikan Dul sebagai tersangka.

BACA JUGA: Pastikan Logistik Korban Banjir Manado Cukup untuk 2 Minggu

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono membenarkan bahwa kedatangan Dhani dan Dul, terkait proses penyerahan berkas perkara putra bungsu Dhani dan Maia Estianti itu.

"Soal penyerahan ke kejaksaan. Ini sudah tahap dua (P21)," kata Hindarsono kepada JPNN.com lewat blackberry messenger, Rabu (15/1).

BACA JUGA: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Sofyan Djalil

Kendati demikian, Hindarsono mengaku soal ditahan atau tidak setelah dilimpahkan, itu wewenang kejaksaan.

"Tergantung dari kejaksaan. Sepertinya tidak (ditahan)," ungkap perwira dengan dua melati di pundaknya itu.

BACA JUGA: Pramono Edhie Harapkan Kader PD Kompak Sukseskan Konvensi

Sebelumnya diberitakan Ditlantas Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Dul ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Ahmad Dhani berharap anaknya mendapatkan keadilan dalam proses peradilan kasus kecelakaan maut Tol Jagorawi, yang merenggut tujuh nyawa beberapa waktu lalu itu.

"Harapan saya seadil-adilnya," kata Dhani di Kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/1). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Polisi Lacak BBM Hoax soal Kabar Banjir dari Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler