jpnn.com - JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya segera menindak Uber Taxii yang beroperasi secara ilegal dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas).
“Terjadi pelanggaran hukum yang cukup banyak disana (taxi ilegal, red), itu sangat merugikan,” tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (17/9).
BACA JUGA: Begini Cara Petugas Gabungan Jebak Uber Taxi
Untuk mencegah taxi ilegal tersebut, menurut Tito, pihaknya akan membuat regulasi transportasi massa. Namun, dia juga minta taxi yang beroperasi secara legal agar memperbaiki sistem pelayanannya.
“Ini perlu agar dapat diterima market (konsumen, red),” ujar Tito.
BACA JUGA: Dukung #lawanAhok, Anak Buah Mega jadi Omongan di Twitter
Menurut Tito, kedepan akan menggunakan sistem on-line. Sistem ini diharapkan dapat mencegah taxi ilegal.
Selain sistem online, Tito juga meminta aparat kepolisian untuk mendeteksi kasus seperti Uber Taxi tersebut.
BACA JUGA: Tak Penuhi Persyaratan, Pemprov DKI Larang Uber Beroperasi
“Uber (taxi) harus mengikuti undang-undang seperti ada asuransi, ada penanggung jawab, kantor harus jelas dimana, perusahaan juga harus mendaftarkan wajib membayar pajak. Banyak sekali yang mereka harus ikuti menurut undang-undang yang ada,” tegas Tito. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI: Uber Taxi Harus Punya Badan Hukum
Redaktur : Tim Redaksi