jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Seperti diketahui, Rabu, (10/2) merupakan hari ke-11 sejak Jessica ditahan pada Sabtu, (30/1).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pihak penyidik sudah melayangkan surat permohonan penambahan masa penahanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
BACA JUGA: Kirim Penyidik ke Australia Telusuri Masa Lalu Jessica
“(Awalnya), penyidik dikasih waktu 20 hari, kemudian kami minta perpanjangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 hari lagi. Nah karena ancaman lebih dari lima tahun, maka akan dapat tambahan," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2).
Krishna menjelaskan, selama penyidikan, polisi masih bisa menahan Jessica dibalik jeruji besi Polda Metro sampai 120 hari.
BACA JUGA: Hati-hati! Ada Penjual Mobil Dibunuh Saat COD
Selama masa itu tambah Krishna, pihak penyidik masih akan berkoordinasi dengan pihak JPU jika ada beberapa berkas yang kurang lengkap.
"Analisisnya sedang dibuat, ini bisa bolak balik satu dua kali tergantung kelengkapan petunjuk pada JPU," tambah Krishna.
BACA JUGA: Ini Harapan Ayah Mirna untuk Jessica
Dia mengakui, bahwa kasus pidana pembunuhan berencana yang dilakukan Jessica sangat pelik. Oleh karenanya, Krishna ingin mengerjakan kasus ini dengan santai namun pasti.
"Ini peradilan pidana bukan seperti tilang yang datang langsung selesai. Kemungkian besar di perpanjang, jadi proses masih lama," tutupnya. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sssttt... Ada Motif Bisnis di Balik Kematian Mirna?
Redaktur : Tim Redaksi