jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit Siber Diskrimsus Polda Metro Jaya menemukan daftar figur publik yang diduga terlibat prostitusi online dari muncikari dalam kasus artis Cassandra Angelie.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, temuan nama-nama artis lain ini terungkap dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka.
BACA JUGA: Video Syur Dua Sejoli Lagi Begituan di Alun-Alun Gresik Viral, Ini Pengakuan Mereka
“Hasil pemeriksaan para tersangka, penyidik mendapat data publik figur lainnya yang masuk dalam daftar para muncikari ini,” kata Zulpan , di Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Namun, Endra Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah maupun inisial dari nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.
BACA JUGA: Identitas Wanita yang Mengamuk di Toko Sepatu dan Mengaku Istri Kajari Terungkap, Oh Ternyata
Zulpan mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap artis tersebut, tetapi tetap akan memanggilnya untuk dilakukan pembinaan.
"Kepada publik figur yang masuk dalam daftar muncikari itu akan kita lakukan pemanggilan untuk edukasi, sehingga mereka yang rata-rata masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online," ujarnya.
BACA JUGA: Siapa Artis CA yang Ditangkap Atas Dugaan Prostitusi? Kabid Humas: Nanti Kami Rilis
Sebelumnya, polisi dari Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Menurut Zulpan, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Cassandra mengakui mematok tarif Rp 30 juta dan dia belum lama terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut.
"Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni CA alias Cassandra Angelie (23), serta tiga tersangka lainnya muncikari berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Kemudian kedua, Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi