Polda Papua Tahan 3 Polisi Terkait Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah ke Papua Nugini

Sabtu, 16 Juli 2022 – 19:55 WIB
Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav Urbinas. ANTARA/Evarukdijati.

jpnn.com, JAYAPURA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menahan tiga anggota polisi terkait kaburnya Bupati Mamberamo Tengah RHP ke Papua Nugini. 

RHP merupakan tersangka suap dan gratifikasi yang kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK

BACA JUGA: 9 Warga Sipil di Nduga Papua Tewas Ditembak KKB

Kepala Bidang Propam Polda Papua Komisaris Besar Gustav Urbinas membenarkan informasi pihaknya menahan tiga anggota polisi terkait dugaan kaburnya RHP. 

“Memang benar saat ini tiga personel Polri ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya RHP,”  kata Kombes Gustav Urbinas di Jayapura, Sabtu (16/7). 

BACA JUGA: Kapolda Papua Siap Bantu KPK Menuntaskan Kasus Korupsi di Mamberamo Tengah

Ketiga personel polisi itu akan ditahan selama 30 hari dan akan diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. 

"Nantinya mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH )," ungkap Kombes Urbinas.

BACA JUGA: Situasi tak Kondusif, Puluhan Petugas Medis Diungsikan dari Kobakma Mamberamo Tengah

Dia menjelaskan ketiga anggota Polri yang ditahan, yakni Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob, serta Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Ketiganya merupakan pengawal RHP sejak menjabat sebagai bupati Mamberamo Tengah.

Dari ketiga pengawal pribadi itu, seorang di antaranya, yakni Aipda AI saat ini diperiksa penyidik KPK karena diduga terlibat proses kaburnya RHP, Kamis (14/7) ke PNG melalui Skouw (Jayapura)-Wutung (PNG). 

Aipda AI dilaporkan yang menyiapkan kendaraan yang dipakai untuk kabur dan menyiapkan handphone (HP) untuk RHP.

RHP dilaporkan melarikan diri ke PNG, Kamis (14/7) melalui perbatasan Wutung dengan melintasi jalan setapak. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler