Polda Riau Beda Jumlah Tersangka dengan Mabes Polri

Jumat, 05 Juli 2013 – 22:37 WIB
BOGOR -- Saat ini Polda Riau telah menetapkan 24 tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan di beberapa kabupaten di provinsi itu. Hal ini diungkapkan Kapolda Riau Brigadir Jenderal (Brigjen) Cokro Kirono dalam laporannya melalui teleconference dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang digelar Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, (5/7). Presiden meminta 24 tersangka itu ditindak tegas sesuai dengan kesalahannya.

"Saya minta tindak tegas pelaku. Akibat ulah mereka orang lain menjadi susah. Indonesia juga dipermalukan karena ini. Jadi tegakkan hukum dengan tegas. Yang lalai ditindak," kata Presiden pada Kapolda.

Sementara itu, menurut Kapolda Kombes Cokro , 24 pelaku berasal dari 17 kasus yang ditangani pihaknya sejak 21 Juni hingg 5 Juli 2013. 24 pelaku, di antaranya adalah satu koorporasi, pelaku lapangan dan pengusaha perorangan yang biayai pembakaran untuk perluasan lahan.

Para pelaku berasal dari wilayah yang berbeda di antaranya Rokan Hilir dengan 4 kasus, 11 tersangka, Bengkalis sebanyak 3 kasus dan 6 tersangka. Dilanjut Siak dengan 6 kasus, 3 tersangka, Dumai sebanyak 2 kasus, 2 tersangka. Terakhir, Belawan 2 kasus, 2 tersangka.

"Masih ada lima kasus dalam penyelidikan. Ada kasus yang sudah masuk penuntutan," kata Kapolda kepada Presiden.

Menurut Kapolda, penyidikan masih berlanjut hingga saat ini. Ia menyatakan tim Polda Riau dibantu tim dari Mabes Polri sebanyak 20 penyidik. Sejauh ini, kata dia, masih diperiksa 14 saksi terkait kasus pembakaran lahan dan hutan itu.

Laporan Cokro Kirono ini berbeda dengan jumlah tersangka yang sebelumnya dirilis Mabes Polri, Kamis (4/7)kemarin. Data yang disampaikan Cokro justru kurang satu tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, 25 orang tersangka itu diproses oleh Polda Riau dan Polres di jajarannya.

"Ada 6 tersangka itu prosesnya di Polres Bengkalis, 2 tersangka di Polresta Dumai, 11 tersangka di Polres Rokan Hilir, 3 tersangka di Polres Siak, 2 tersangka di Polres Pelelawan, dan di Mapolda Riau 1 orang. Ini masih berjalan proses penyelidikannya," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Kamis (4/7). (flo/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegaskan Anas Tersangka Bukan Karena Pesanan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler