jpnn.com, RIAU - Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri yang diperbantukan ke Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba di Pelabuhan Roro, Kota Dumai, Rabu (30/3).
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih sampai datang langsung menggelar konferensi pers bersama Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal di Mapolda Riau pada Selasa (5/4).
BACA JUGA: Mayjen Sugeng Puji Kepemimpinan Irjen Iqbal, Siswa Lemhanas Patut Mengambil Pelajaran
Brigjen Yassin mengatakan awalnya kedua kapal yang diperbantukan ke Polda Riau yang dikomandani AKP Mustofa dan Iptu Andi Yasser mendapat informasi akan ada seorang pria membawa sabu-sabu 15 kg menggunakan tas gendong. Target menggunakan Kapal Roro dari Pulau Rupat menuju Dumai.
“Informasi itu, berisi tentang adanya seseorang laki-laki yang membawa kardus dan tas warna merah hitam, menaiki Kapal Roro dari Pulau Rupat menuju Dumai membawa barang yang dicurigai sebagai narkoba,” kata Brigjen Yasin Kosasih didampingi Kasubdit Gakkum Polair Korpolairud Kombes Dadan.
BACA JUGA: Puluhan Anak Buah Irjen Iqbal Dikerahkan, 10 Terduga Pengguna Narkoba Diamankan
Selanjutnya, tim menyelidiki dan mengintai target. Saat Kapal Roro bersandar di Dumai, polisi melihat pria membawa tas gendong dengan ciri ciri sesuai informasi yang diterima sebelumnya.
Setelah diperiksa, pria berinisial AH (35), yang merupakan petani dari Bengkalis itu, membawa 15 paket sabu-sabu.
BACA JUGA: Perintah Khusus Irjen Iqbal Selama Ramadan, Anak Buahnya Harus Hadir Sampai Selesai Subuh
“Di dalam tas ransel tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram,” lanjut Brigjen Yassin.
Selain pengungkapan 15 kilogram sabu-sabu, polisi juga berhasil menangkap dua kurir narkoba, dengan inisial MS (32) dan HR (38), pada Sabtu (2/4). Mereka diamankan di Pelabugan TPI Dumai dengan barang bukti 30,56 sabu-sabu.
Atas perbuatan itu, tersangka AH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya sudah merilis tujuh kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan.
Iqbal juga menyampaikan apresiasi kepada petugas BKO Korpolairud atas pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya.
“Ini menunjukkan komitmen negara terkhusus Polda Riau memberantas peredaran narkoba, bekerja sama dengan seluruh stake holder bahwa semua mesin-mesin Polri dibantu dengan BNN dan stake holder lainnya bekerja sama agar barang ini tidak masuk,” ujar Iqbal.
Mantan Kapolda NTB itu memastikan akan terus memerangi peredaran gelap narkoba.
“Tidak ada celah bagi para penjahat terutama pengedar narkoba di Riau ini. Kami jaga dan ungkap secara gencar, tiada hari tanpa pengungkapan secara maksimal,” tutupnya. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaring Miras hingga Senapan Jelang Ramadan, Irjen Iqbal Ingin Umat Muslim Puasa dengan Khusyuk
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga