jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memusnahkan barang bukti kasus narkoba sebanyak 26,3 kilogram sabu-sabu.
Pemusnahan barang bukti hasil taangkapan Ditresnakorba itu dilakukan di Mapolda Riau, Rabu (9/8/2023).
BACA JUGA: 30 Polisi di Jateng Terlibat Kasus Narkoba & Desersi Selama 2023, Langsung Dipecat
Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur mengatakan penangkapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 14-28 Juli 2023.
Di mana pada penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasubdit I Kompol Boby Ramadhan dan Kasubdit II AKBP Janton Silaban.
BACA JUGA: Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Bea Cukai Sulbagsel Terus Jalin Sinergi Antarinstansi
"Barang bukti yang akan kita musnahkan ini hasil pengungkapan dari TMP 3 perkaranya. Di antaranya adalah dari Subdit I yang dipimpin oleh Kompol Boby, kemudian yang satu lagi itu pengungkapan dari Subdit II yang dipimpin oleh AKBP Janton Silaban," sebut Kombes Yos Guntur.
Salah satu pengungkapan dengan BB sebanyak 8,53 Kg sabu-sabu.
Ini dilakukan pada Jumat (14/6/2023) dengan mengamankan 2 tersangka, yakni inisial MI dan ES.
Dari para tersangka diamankan sembilan bungkus plastik besar hitam.
"Setelah ditimbang sesuai dengan Projusticia BP yang sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan dengan jumlah 8,53 kg," sebutnya.
Setelah Kombes Yos Guntur menjelaskan hasil tangkapan tersebut, barang bukti yang ada kemudian dimusnahkan dengan cara melarutkan BB kedalam tong yang dipanaskan dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito