jpnn.com - PEKANBARU - Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,87 Ons hasil tangkapan dari delapan tersangka, Senin (1/6) siang. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah mengatakan, barang bukti senilai ratusan juta itu merupakan hasil sitaan dari tersangka sepanjang bulan Mei 2015 lalu.
"Empat tersangka diamankan di Pekanbaru, dua tersangka di daerah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dan satu tersangka lainnya di wilayah Dumai," ungkap Hermansyah.
BACA JUGA: Pengadaan Bus Sekolah Bisa Manfaatkan Dana CSR
Dari tersangka TCS alias Cahyo polisi menyita barang bukti 17 gram, dari IB alias Bob sebanyak 19,45 gram, RA alias Ronal, dan DI alias Dedi sebanyak 14,6 gram.
"Selanjutnya tersangka KA alias Amar sebanyak 1,19 gram, BK alias Sibus sebanyak 4,32 gram, MH alias Anto sebanyak 226,7 gram, dan yang terakhir tersangka NYC alias Nuri sebanyak 4,5 gram," terangnya.
BACA JUGA: Stok Air Waduk Berkurang, Diperkirakan Hanya Bisa untuk Seminggu
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Ditres Narkoba Polda Riau Jalan Prambanan ini dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti kedalam ember yang berisi air untuk dilarutkan kemudian dibuang kedalam selokan.
Selain disaksikan langsung oleh kedelapan tersangka, pemusnahaan tersebut juga disaksikan oleh beberapa perwakilan dari Kejati Riau, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, BNN, BPOM dan lainnya. (fit/ray)
BACA JUGA: Kepala Kernet Pecah Terjepit saat Pandu Truk Mundur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kantongi Alamat 100 Pembeli Ijazah Palsu
Redaktur : Tim Redaksi