jpnn.com, PEKANBARU - Tim Ditresnarkoba Polda Riau menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9,9 Kg, ganja kering 60 Kg, dan pil ekstasi 54.623 butir, barang haram itu langsung dimusnahkan.
Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi mengatakan barang bukti itu disita saat polisi menangkap 16 tersangka.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Ini Ditangkap 1001 Pil Ekstasi & 1 Kg Sabu-Sabu Gagal Beredar di Pekanbaru
“Ini cukup besar dan ini jadi atensi kita untuk terus mengungkap kasus narkotika di wilayah Provinsi Riau," kata Brigjen Rahmadi Rabu (27/9).
Brigjen Rahmadi menjelaskan operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menanggulangi peredaran gelap narkoba di Bumi Lancang Kuning.
BACA JUGA: PSPS Riau Dibantai di Kandang Sendiri, Begini Kata Pelatih Jan Saragih
Pengungkapan kasus ini dibagi menjadi empat laporan polisi. Kasus pertama yakni dengan barang bukti 9,9 Kg sabu dan 54.623 butir ekstasi. Ada 7 tersangka yang diamankan.
"Pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada September 2023. Kami berhasil menangkap 7 tersangka. Di antaranya SD, MP, MA, JU, FR, Z, dan AE," lanjut Brigjen Rahmadi.
BACA JUGA: Gerebek Rumah Mewah di Pekanbaru, Polda Riau Tangkap Bandar Judi Online
Penangkapan dilakukan di salah satu kamar hotel di Pekanbaru, perumahan Tunas Jaya Residence Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, dan Jalan Purnama, Kota Dumai.
"Pengungkapan ini, kami telah lakukan penyelidikan dan penyidikan. Sekarang dalam proses pemberkasan perkara pidananya," jelas Rahmadi.
Berikutnya, pengungkapan kasus dengan barang bukti 60 kg ganja kering. Dalam kasus ini, ditangkap 4 tersangka. Mereka adalah IB, FU, RY, FA.
"Seluruh barang bukti ini diamankan dari sebuah kendaraan jenis Toyota Avanza yang digunakan para pelaku," papar Wakapolda Riau.
Sementara dua kasus lainnya berupa barang bukti yang disita 0,6 gram dan 1,76 gram sabu. Lima tersangka ditangkap dalam kasus itu.
Mereka adalah MG, DK, W, TAS, dan RH. Mereka ditangkap di Kota Pekanbaru.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancamannya pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.
Barang-barang tersebut juga langsung dimusnahkan di Mapolda Riau pada Rabu (27/9). (mcr36/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Rizki Ganda Marito