jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, menangkap seorang pria berinisial DK di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan barang bukti 14 kilogram sabu-sabu dan 6.800 butir ekstasi.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan timnya yang mendeteksi adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar.
BACA JUGA: Kasus Kompol Satria Nanda Terlibat Narkoba Belum Tuntas
Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya dilakukan penangkapan pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat.
Tim Subdit I yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan awalnya menghentikan mobil minibus hitam yang dikendarai DK setelah terjadi aksi kejar-kejaran di jalan raya.
BACA JUGA: Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
“Tim menemukan kendaraan yang dicurigai. Saat digeledah, ditemukan satu tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan ribuan pil ekstasi,” ungkap Kombes Putu pada Sabtu (8/3).
DK diketahui bukan pemain baru dalam dunia narkoba. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa dan baru bebas pada 2024.
BACA JUGA: Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
Namun, ia kembali terlibat dalam jaringan narkoba setahun setelah keluar dari penjara.
Selain narkoba, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi serta kendaraan yang dipakai tersangka.
Saat ini, DK masih menjalani pemeriksaan di Polda Riau untuk pengembangan lebih lanjut.
Polisi menduga ada jaringan yang lebih besar di balik kasus ini dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di Riau, dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito