jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah mengusut dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat prona di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Perkara yang diduga melibatkan seorang oknum kepala desa (Kades), masih dalam tahap penyelidikan.
BACA JUGA: Polisi Sita 40 Kilogram Ganja Dari Dua Warga Sumut di Rokan Hilir
Penanganan perkara tersebut berdasarkan laporan polisi ke Ditreskrimsus Polda Riau Nomor : B/413/III/RES.1.19./2019/Ditreskrimsus pada Maret 2019, atas telapor oknum Kades Sungai Kijang, Tapung Hilir.
Dugaan pungli itu, berawal pada tahun 2011–2013 lalu. Kala itu, oknum Kades meminta uangnya sekitar Rp4.500.000 kepada ratusan petani untuk pengurusan surat keterangan pelepasan tanah dari Kelompok Tani Topas Karya Indah. Uang tersebut diperuntukkan untuk pelepasan tanah tiap dua hektar.
BACA JUGA: Pemprov Riau Tunggu Arahan Kemenpan-RB Sebelum Umumkan PPPK
Namun, hingga kini surat pelepasan yang dijanjikan tidak kunjung diselesaikan, meski uang telah terima oknum Kades. Sehingga kondisi ini, menghambat penyelesaian sertifikasi tanah masyarakat melalui program pendataan tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi Riau Pos membenarkannya. Dia mengatakan, penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dilakukan setelah Ditreskrimsus menerima laporan dari masyarakat. “Iya, perkara itu masih penyelidikan,” ungkap Sunarto, Minggu (7/4) kemarin.
BACA JUGA: Terjerat Jaring Pemburu, Penjaga Hutan Nyaris Jadi Santapan Harimau Sumatera
Sejauh ini, ditambahkan Sunarto, penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait. Pada tahapan ini, penyelidik tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk mencari peristiwa pidana.
“Kita sudah memintai keterangan beberapa pihak terkait,” singkat mantan Kabid Humas Sulawesi Tenggara (Sultra).(rir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabut Asap Kebakaran Hutan dan Lahan Selimuti Kota Rengat
Redaktur & Reporter : Budi