PALEMBANG – Petugas Ditreskrimsus Polda Sumsel sedang melakukan penyidikan terhadap air minum kemasan berinisial O yang diduga tidak sesuai labelnya. Air minum Kemasan tersebut mencantumkan dalam labelnya bahwa diproduksi di Bogor, padaha; diproduksi di Desa Sukomoro, Banyuasin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya produksi air minum kemasan di kawasan Desa Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Oleh petugas, kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian pada 30 Januari 2013. Dari hasil penyilidikan tersebut, label air minuman kemasan menyatakan bahwa produksinya di Bogor. Air minum kemasan berinisial O itu diproduksi Agustus 2012, hingga saat ini dan telah dipasarkan.
“Hal tersebut jelas tidak sesuai, karena produksinya di Sukomoro, tapi labelnya dibuat Bogor,” terang Direktur Ditreskrimsus Polda Kombes Pol Raja Haryono melalui Kasubdit I AKBP Dewa Putu Gede Artha, Selasa (12/2).
Lanjutnya hal ini jelas melanggar sesuai pasal 9 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kemasan. Karena pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang/ jasa secara tidak benar. “Pelaku usaha tersebut membuat keterangan seolah diproses di Bogor, padahal dibuatnya di Sukomoro,” terangnya.
Atas pengungkapan kasus tersebut pihaknnya telah memeriksa karyawan dari air minum kemasan tersebut. Selanjutnya kasu tersebut meningkat menjadi proses sidik. Pihaknya juga telah mengambil sample dari setiap kemasan air minum kemasan tersebut. “untuk tersangkanya belum karena masih proses sidik.
Terpisah Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumsel mendesak pihak kepolisian untuk membuktikan adanya laporan terhadap pelaku usaha yang memberikan informasi yang tidak jelas tersebut. Karena Sesuai UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, bahwa harus mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur.
“Bila pelaku usaha tersebut memalsukan informasi yang menyatakan bahwa diproduksi dio Bogor padahal di Sukomoro, maka hal tersebut melanggar undang-undang. Sesuai undang-undang pelaku usaha tersebut dapat disanski pidana 5 tahun atau denda 2 milyar,” terangnnya.
Pihaknya sendiri siap memfasilitasi pihak kepolisian untuk melakukan pengujian kandungan air apakah berasal dari air tanah atau dari air gunung. Pihak kepolisian juga harus melibatkan instansi terkait lainnya terkait kasus tersebut. “Karena bila diproduksi di Bogor, artinya diambil dari air Gunung. Namun bila terbukti diproduksi dari air tanah maka pelaku usahanya telah menipu masyarakat,” tambahnya.(gti)
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya produksi air minum kemasan di kawasan Desa Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Oleh petugas, kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian pada 30 Januari 2013. Dari hasil penyilidikan tersebut, label air minuman kemasan menyatakan bahwa produksinya di Bogor. Air minum kemasan berinisial O itu diproduksi Agustus 2012, hingga saat ini dan telah dipasarkan.
“Hal tersebut jelas tidak sesuai, karena produksinya di Sukomoro, tapi labelnya dibuat Bogor,” terang Direktur Ditreskrimsus Polda Kombes Pol Raja Haryono melalui Kasubdit I AKBP Dewa Putu Gede Artha, Selasa (12/2).
Lanjutnya hal ini jelas melanggar sesuai pasal 9 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kemasan. Karena pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang/ jasa secara tidak benar. “Pelaku usaha tersebut membuat keterangan seolah diproses di Bogor, padahal dibuatnya di Sukomoro,” terangnya.
Atas pengungkapan kasus tersebut pihaknnya telah memeriksa karyawan dari air minum kemasan tersebut. Selanjutnya kasu tersebut meningkat menjadi proses sidik. Pihaknya juga telah mengambil sample dari setiap kemasan air minum kemasan tersebut. “untuk tersangkanya belum karena masih proses sidik.
Terpisah Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumsel mendesak pihak kepolisian untuk membuktikan adanya laporan terhadap pelaku usaha yang memberikan informasi yang tidak jelas tersebut. Karena Sesuai UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, bahwa harus mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur.
“Bila pelaku usaha tersebut memalsukan informasi yang menyatakan bahwa diproduksi dio Bogor padahal di Sukomoro, maka hal tersebut melanggar undang-undang. Sesuai undang-undang pelaku usaha tersebut dapat disanski pidana 5 tahun atau denda 2 milyar,” terangnnya.
Pihaknya sendiri siap memfasilitasi pihak kepolisian untuk melakukan pengujian kandungan air apakah berasal dari air tanah atau dari air gunung. Pihak kepolisian juga harus melibatkan instansi terkait lainnya terkait kasus tersebut. “Karena bila diproduksi di Bogor, artinya diambil dari air Gunung. Namun bila terbukti diproduksi dari air tanah maka pelaku usahanya telah menipu masyarakat,” tambahnya.(gti)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Peternakan Masih Tertahan Di Kemenkeu
Redaktur : Tim Redaksi