Polda Sita Enam Ton Gula Pakistan

Jumat, 14 Desember 2012 – 12:32 WIB
PONTIANAK - Enam ton gula bermerek dagang asal Pakistan disita aparat Polda Kalbar. Gula ilegal itu lolos dari wilayah perbatasan Malaysia hingga masuk ke Kubu Raya, Komplek Pasar Parit Baru, Kamis (13/2).

Upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan melalui penyelidikan anggota Dit Reskrimsus Polda Kalbar. Dengan cara membidik setiap truk yang melintas masuk Kota Pontianak dari arah luar kota. Termasuk truk pengangkut gula yang siap memenuhi pasar. Sehingga berhasil menangkap truk bernopol AA 1879 BE mengangkut sebanyak 120 karung gula diduga ilegal.

"Setelah dicek, ternyata gula tidak dilengkapi dokumen yang sah untuk dipasarkan secara eceran di Kalbar," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar seperti dilansir Pontianak Post, Jumat (14/12).

Menurut dia, truk berisikan gula pasir merek dagang Pakistan sebanyak 120 karung dengan berat 50 kg perkarung. Sehingga total muatan truk sekitar 6 ton gula. Pemilik gula diketahui berinisial Iw, warga Kembayan, Kabupaten Sanggau. Sedangkan sopir truk berinisial Mar warga Selat Panjang, Gang Sepakat, Pontianak.

"Gula ini berasal dari malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kini barang bukti dan sopir, kita amankan ke Polda untuk dimintai keterangan," kata Mukson.

Modus operandi para peraup rupiah melalui penyelundupan si manis tersebut kerap sama, yakni mengangkut gula dari daerah perbatasan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Kemudian dipasarkan secara eceran ke sejumlah daerah di Kalbar. Mereka memenuhi pasaran dalam negeri dengan mengganti kemasan karung menjadi produk gula nasional.
"Gula ini berasal dari perbatasan, kerena Malaysia adalah negara pengimpor gula," ungkap Mukson.

Menurut dia, Malaysia tidak miliki pabrik gula. Kendati demikian, negeri jiran tersebut negara pengimpor gula kristal putih dari Thailand, India dan Pakistan. Maka tidak heran setiap gula ilegal yang masuk dari perbatasan Malaysia bermerek dagang ketiga negara tersebut.

"Jika terbukti bersalah, tersangka dalam kasus ini akan dijerat Pasal 8 butir (a),(i), dan (j) jto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," jelas Mukson.

Ia menambahkan, Kapolda Kalbar Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto berkomitmen penuh memberantas segala bentuk tindak kejahatan ilegal. Termasuk peredaran gula ilegal asal Malaysia. Sekaligus mengingatkan seluruh jajaran untuk berperan maksimal membasmi kejahatan ilegal.

Untuk itu, Mukson menyatakan, Polda Kalbar akan bersikap tegas terhadap setiap tindak kejahatan ilegal. Sekaligus menaruh perhatian serius dalam penanganannya. Apalagi secara geografis Kalbar amat rentan menjadi perlintasan gula ilegal karena berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia.

"Kita akan terus lakukan razia, terutama di wilayah hukum Polres se-Kalbar untuk menekan segala bentuk peredaran barang ilegal," pungkasnya. (rmn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PSK Masuk Kota, Penyebaran HIV/AIDS Makin Luas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler