Polda Sulsel Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Pelakunya Ada Perempuan, Tuh Lihat

Rabu, 07 Desember 2022 – 21:46 WIB
Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan tiga pelaku perdagangan manusia. Foto: Dok Resmob Polda Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia atau TKI ilegal ke Malaysia.

Pada kasus ini, Resmob Polda Sulsel mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang.

BACA JUGA: Irjen Lotharia Minta Jajarannya Memegang Teguh Rastra Sewakottama

Adapun ketiga pelaku, yakni seorang perempuan bernama Nurul Elsa (22) dan dua orang pria bernama Muhammad Yusuf (42) serta Pudding Sadiro (42).

Selain itu, polisi menahan delapan orang calaon pekerja yang direkrut oleh ketiga pelaku.

BACA JUGA: KH Hasan Basri Kutuk Keras Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan pelaku diamankan saat berada di Jalan Naja Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

"Kami mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing dua laki-laki dan satu orang perempuan," kata AKP Kompol Dharma Negara, Rabu (7/12).

BACA JUGA: PSM Makassar Diminta Jangan Anggap Remeh Persita Tanggerang

Kompol Dharma menerangkan rata-rata calon TKI ilegal yang direkrtut berasal dari Kabupaten Gowa.

Sealin itu, teradapat sejumlah barang bukti yang disita oleh petugas dari tangan pelaku.

"Kami amankan enam Paspor, dua unit mobil yang digunakan saat ke bandara," tambahnya.

Saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan di posko Resmob Polda Sulsel guna menjalani proses lebih lanju.

Diantaranya enam paspor dan dua unit mobil yang hendak ditumpangi ke bandara.

"Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke posko Sat Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

"Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke posko Sat Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Dharma Negara.

Sekadar diketahui, korban rencana akan dipekerjakan sebagai buruh kelapa sawit di Malaysia.

Para pelaku disangkakan Pasal dugaan tindak pidana perdagangan orang. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler