Polda Sumbar Tahan Pemilik Air Minum SMS

Selasa, 19 November 2019 – 15:57 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Juda Nusa Putra melihat barang bukti air minum kemasan yang disegel petugas. ANTARA/istimewa

jpnn.com, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan pemilik air minum SMS (Sumber Minuman Sehat) sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Bayu Setianto mengatakan penetapan dan penahanan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. "Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar," katanya, Selasa (19/11).

BACA JUGA: 5 Manfaat Minum Air Mineral bagi Kesehatan Tubuh

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menyatakan Soehinto Sadikin sebagai tersangka atas kasus pembohongan publik. "Tersangka secara resmi telah ditahan di Polda Sumatera Barat sejak Senin (kemarin)," katanya.

Dia mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Soehinto Sadikin dan sudah digelar perkaranya.

BACA JUGA: Kasus Air Minum SMS: Masyarakat Sumbar Diduga Telah Tertipu Selama 16 Tahun

Juda mengatakan dari hasil gelar perkara terbukti dan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka karena unsur subjektif dan objektif dalam kasus ini telah terpenuhi.

Menurut dia, syarat objektif yang terbukti karena tersangka terbukti melanggar pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang nomor 8 1999 tentang perlindungan konsumen.

BACA JUGA: Naik Kelas, Polda Sumbar Dituntut Harus Profesional

Sementara unsur subjektif diduga terhadap tersangka akan menghilangkan barang bukti. "Pelaku ini akan menghilangkan barang bukti. Kami sudah melihat ada beberapa barang bukti yang dihilangkan dengan cara mengganti labelnya. Label dari tulisan sumber air dari pegunungan Singgalang sudah diganti tanpa label," katanya.

Selanjutnya, pihaknya khawatir pelaku ini mengulangi tindak pidana. Buktinya, karena saat proses kasus ini sudah kami tangani, (mereka) masih melakukan proses penjualan," katanya.

Ia mengatakan selepas penetapan tersangka, gudang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada (yang mengeluarkan produk air kemasan SMS) masih disegel, tetapi kemudian masuk surat permohonan untuk membuka segel.

"Kami mengakui memang ada permohonan agar garis polisi di pabrik terhadap pipa dibuka, tetapi masih mempertimbangkan," katanya

Sebelumnya Polda Sumatera Barat menutup sementara gudang dan pabrik air mineral dalam kemasan milik PT Agrimitra Utama Persada pada Rabu (6/11) di dua lokasi berbeda

Penutupan itu dilakukan di dua lokasi yaitu gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik di Kabupaten Padang Pariaman. Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan cukup terkenal di Sumatera Barat ini karena tidak sesuai dengan isinya. 

Selama ini masyarakat mengetahui kalau air itu berasal dari pegunungan, tetapi kenyataannya air PDAM dan diduga hal tersebut sudah berlangsung sejak 2003 lalu. "Pada label, perusahaan menuliskan sumber air berasal dari pegunungan Singgalang, tetapi nyatanya air bersumber dari PDAM," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler