jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menyita sebanyak 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia.
Barang bukti tersebut disita Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba dari dua pelaku, yakni Sarjono dan Budi.
BACA JUGA: Selama 2022, BNN Sita Sabu-Sabu dan Ganja Hampir 3 Ton
Mereka ditangkap saat berada di salah satu hotel berbintang di Kota Palembang, Sabtu (31/12/2022).
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK mengungkapkan bahwa dua pelaku merupakan warga Lampung.
BACA JUGA: Malaysia Sita Sabu-Sabu 320 Kg di Dalam Karung Goni
"Narkoba jenis sabu ini berasal dari Malaysia," ungkap Brigjen Pol M Zulkarnain, (05/1/2023).
Dikatakan Brigjen Pol Zulkarnain, kedua pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat.
BACA JUGA: TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 45 Kg Sabu-Sabu
Pengiriman barang haram tersebut dari Malaysia masuk dari Provinsi Aceh dan akan melintasi Sumsel.
"Kami melakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku saat berada di lobby hotel di daerah Kecamatan Iilir Timur (IT) I Palembang," kata dia.
Brigjen Pol Zulkarnain mengungkapkan barang bukti sendiri ditemukan berada di dalam tas yang dibawa kedua pelaku.
"Informasinya kedua pelaku akan melakukan transaksi di hotel," ujar Brigjen Pol Zulkarnain.
Zulkarnain menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap narkotika.
"Dari hasil ungkap kasus yang berhasil kami lakukan ini, setidaknya menyelamatkan sekitar 120 ribu generasi muda,” pungkas Brigjen Pol Zulkarnain. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Cuci Hati