jpnn.com, KUPANG - Pihak Polda NTT melalui Satgas Berantas Perjudian Ditreskrimum sedang menangani dua kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis dadu goyang atau kuru-kuru.
Direktur Reskrimum, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe mengatakan kasus pertama diungkap pada Minggu (12/2) dengan tersangka warga Kota Kupang. Mereka adalah Habel Mengi alias Habel alias Ama Woke, 76, warga Jalan Polisi Militer, RT 24/RW 09, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja dan Jhon Eduard Missa alias Aba Yon, 44, warga Jalan El Tari, RT 41/RW 13, Kelurahan Fetululi, Kecamatan Oebobo.
BACA JUGA: Sudah 16 Kali Beraksi, Pembobol Warung Ini Akhirnyaâ¦
Orang nomor satu di Ditreskrimum itu mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari warga di sekitar lokasi pasar ikan Oeba bahwa ada permainan judi kuru-kuru yang dilakukan para tersangka.
Merespons informasi warga, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
BACA JUGA: Lihatlah, Polisi Bandel Dihukum Push Up
Selanjutnya, petugas melakukan penggerebekan terhadap para pelaku yang sedang bermain judi kuru-kuru. Polisi menangkap Habel Mengi Ully selaku bandar dan Jhon Eduard Missa selaku pemain.
“Anggota saya juga mengamankan barang bukti berupa uang taruhan dan alat permainan judi kuru-kuru. Kedua tersangka langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum untuk diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kombes Yudi yang didampingi Kabid Humas, AKBP Jules Abast.
BACA JUGA: Tawuran Kembali Pecah di Manggarai
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 2e KUHP dan Pasal 303 Bis Ayat (1) dan ke 2 KUHP.
Menurut Dirreskrimum, proses hukum kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/47/II/2017/SPKT, tanggal 12 Februari 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/56/II/2017/SPKT, tanggal 12 Februari 2017.
“Kami juga mengamankan barang bukti uang taruhan judi kuru-kuru senilai Rp 432.000,” sebut Kombes Yudi.
Dirreskrimum melanjutkan, pihaknya juga mengungkap kasus perjudian kuru-kuru di halaman salah satu rumah duka di Jl. Timor Raya, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dengan tersangka Abraham Djami alias Aba.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapat oleh anggota polisi, kemudian dilakukan pengamatan dan ternyata informasi tersebut benar.
Polisi langsung menangkap tersangka pada 23 Februari 2017 sekira pukul 00.10 beserta barang bukti berupa alat permainan kuru-kuru dan uang tunai yang dipakai sebagai taruhan senilai Rp 1.147.000 yang ditaruh di dalam tas bermotif tenun ikat NTT.
Tak hanya itu, pada saat itu polisi juga membawa dua orang penonton, Domisianus Radjah dan Musa Mone, untuk memberikan keterangan sehubungan dengan kejadian perjudian tersebut. Sedangkan penonton lainnya melarikan diri.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor Ditreskrimum untuk diperiksa dan dipross hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Proses hukum kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/60/II/2017/SPKT, tanggal 23 Februari 2017 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/27/II/2017/Ditreskrimum, tanggal 24 Februari 2017 atas nama tersangka Abraham Djami alias Aba.
“Kami terus merampungkan penyidikan kedua perkara ini dan selanjutnya melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diteliti. Kalau jaksa menilai belum lengkap dan dikembalikan dengan petunjuk, maka tentu kita akan bekerja keras memenuhi petunjuk tersebut sehingga cepat P-21,” tutup Kombes Yudi.(joo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Arief : Polri Tidak Akan Beri Toleransi
Redaktur & Reporter : Friederich