Pernyataan itu diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Pol Hadiatmoko melalui Kabidhumas Kombespol Hilman Thayib kepada wartawan Selasa (8/1). "Tidak ada unsur lalai dalam kecelakaan itu," tegas Hilman Thayib.
Menurut dia, kecelakaan tunggal itu murni disebabkan oleh fungsi rem yang blong saat jalan menurun. Adapun benturan yang sempat menyenggol mobil Panther di lokasi, terjadi setelah Dahlan sengaja menabrak tebing di kanan jalan. Kata Hilman, hal itu tak bisa dipersoalkan, apalagi pemilik Panther tak sampai mempermasalah kejadian tersebut. "Karena memang tidak ada kerusakan," jelas Hilman sambil memperlihatkan foto-foto di lokasi.
Terkait dengan wacana kemungkinan Dahlan Iskan menjadi tersangka, Hilman dengan tegas menampik. Menurut dia, dugaan tersebut hanyalah rumor yang berkembang di media. Mantan Kapoltabes Banjarmasin itu menegaskan, tak ada celah bagi penyidik untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Sebab, tak ada unsur pidana atas kecelakaan itu. Dia lantas mengutip pasal 48 dan 49 KUHP. Pasal itu mengatur bebasnya seseorang dari hukuman karena membela diri dengan terpaksa. Apalagi, tidak ada jalan keluar lain.
"Coba kalau dia (Dahlan Iskan, Red) tidak menabrakkan mobilnya ke tebing, kecelakaan pasti akan makin parah," bebernya.
Hingga kemarin pihaknya telah memeriksa 11 saksi dalam musibah tersebut. Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, hari ini (9/1) penyidik melakukan gelar perkara di Mapolda Jatim. Semua tim yang terlibat dalam penanganan kasus itu dipastikan hadir. Selain penyidik dari jajaran Polres Magetan, hadir petugas dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Cabang Surabaya dan Ditlantas Polda Jatim.
Di akhir penjelasannya, Hilman justru mengaku bangga dengan Tucuxi yang digagas Dahlan. Katanya, tindakan inovatif mobil listrik itu harus diapresiasi karena hasil kerja kreatif putra bangsa. Apalagi, saat Dahlan memamerkan mobil itu di depan Gelora Bung Karno, sejumlah pihak sudah memesan. Tak tanggung-tanggung, sejumlah dubes negara Eropa sudah memesan mobil listrik itu. "Justru kita harus bangga karena ini kerja kreatif anak bangsa," ujar alumnus Akpol 1988 itu.
Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menegaskan, kecelakaan Tucuxi yang dikemudikan Dahlan Iskan, bila dianggap pelanggaran, merupakan kategori pelanggaran lalu lintas. Baik itu terkait dengan kecelakaannya, pelat nomor, maupun jika tidak ada surat izin.
"Saya kira itu pelangggaran lalu lintas saja," kata Sutarman di Kantor Wakil Presiden kemarin (8/1). Dengan begitu, jenis hukuman yang diterapkan mengacu pada undang-undang lalu lintas.
Proses yang dijalani, lanjut Sutarman, juga sederhana. Bahkan, tidak perlu sampai ke level polda. "Itu sederhana prosesnya. Ditangani polres saja cukup," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.(mar/fal/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Anas Terima Dolar untuk Beli Alphard
Redaktur : Tim Redaksi