Dalam rilisnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, seharusnya polemik ini tak terjadi sebab sesuai UU No 20 Tahun 2003 Pasal 50, disebutkan KPK mempunyai wewenang penuh untuk melakukan penyidikan tanpa diganggu instansi lain.
Dengan begitu, penetapan 5 tersangka kasus simulator SIM oleh kepolisian seharusnya dibatalkan kemudian diserahkan pada KPK. Pasalnya, diantara 5 tersangka tersebut 3 diantaranya juga jadi tersangka di KPK. Sehingga jika Bareskrim Mabes Polri tetap memaksakan melakukan penyidikan maka akan terjadi nebis in idem atau perkara yang sama didak boleh disidangkan kembali. Azas ini menurut Boyamin tercantum dengan jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jika dalam 3 hari somasi tak diindahkan, MAKI mengancam akan mempraperadilankan Kapolri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Rabu tanggal 8 Agustus 2012 gugatan praperadilan kita daftarkan," sebut Boyamin.
Selain Kapolri, menurut Boyamin pihaknya juga akan menyomasi pimpinan KPK serta Jaksa Agung. Dasar KPK ikut dipraperadilankan, lanjut Boyamin, untuk mendapat jawaban resmi dari pengadilan bahwa KPK memang sudah melakukan penyidikan perkara yang sama.
Sedangkan untuk Jaksa Agung, jelas dia, agar pengadilan memerintahkan kejaksaan tak ikut menerima penyerahan dan meneliti berkas sebab sedang disidik KPK. "Sebab akan tumpang tindih dan ditolak Pengailan TIpikor," tegas Boyamin. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Curigai KPK Rekayasa Tanggal
Redaktur : Tim Redaksi