Polemik SKT FPI: Giliran Munarman Sindir Keras Ngabalin

Selasa, 24 Desember 2019 – 23:46 WIB
Sekum FPI Munarman. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Front Pembela Islam atau FPI Munarman mengkritik keras Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin sebagai sosok yang tidak paham hukum.

Kritik dilayangkan Munarman setelah Ngabalin menyindir FPI bakal menjadi paguyuban andaikan tidak mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ngabalin vs FPI hingga Kontroversi Ucapan Selamat Natal

"Ali Mochtar mesti belajar lagi soal hukum dan konstitusi. Kalau mau bela tuannya silakan saja, tetapi jangan jadi bego," kata Munarman dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Selasa (24/12).

Munarman mengingatkan kepada Ngabalin bahwa hidup ini singkat. Dia juga menyebut kesenangan akan pangkat tidak perlu didapatkan dengan cara penindasan pihak lain.

BACA JUGA: Pesan Ngabalin Buat FPI: Terserah Mau Hidup Baik atau Tidak

"Ini nasihat saya kepada orang orang zalim. Siapa pun dia. Karena wajib bagi umat Islam menghentikan kezaliman dengan nasihat kepada orang-orang zalim," tegasnya.

Lebih lanjut, ucap Munarman, zalim bukan saja berlaku atas tindakan kejam dan sadis. Namun, zalim juga bisa terjadi di pikiran dan psikologi yang diselimuti kegelapan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PA 212 Ogah Ucap Selamat Natal hingga Tulisan Ahmadiyah

"Termasuk di dalamnya kebodohoan-kebodohan dalam pernyataan dan kebodohan dalam mengurusi urusan rakyat," lanjut dia.

Munarman menuturkan, UU tentang Ormas yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tegas menyatakan bahwa sebuah ormas tidak wajib mendaftar ke pemerintah. Ormas tetap akan diakui tanpa SKT sekali pun.

Sebelumnya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan FPI tentang aturan yang berlaku di Indonesia mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Ya, itu terserah dia. Dia mau hidup baik, ya, kalau tidak juga terserah, yang pasti negeri ini ada aturannya, bukan hukum rimba yang berlaku di sini. Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang ormas, perkumpulan, dan lain-lain," kata Ngabalin di Jakarta, Minggu (22/12).

Ngabalin mengatakan bahwa setiap ormas maupun perkumpulan yang ingin mendapatkan status legal di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk memperpanjang SKT.

Dikatakan, jika FPI tidak mengurus perpanjangan SKT tersebut, berarti status FPI sebagai ormas akan berubah.

"Nanti dilihat Departemen (Kementerian) Dalam Negeri, Departemen Kehakiman untuk apakah dia perkumpulan, ataukah dia menjadi paguyuban, atau menjadi Alumni 212 atau kelompok pengajian, 'kan bisa saja menjadi itu," kata Ngabalin. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler