Polisi Akan Periksa Kondisi Kejiwaan Dua Pelaku Kasus Pembunuhan dan Mutilasi

Kamis, 24 September 2020 – 21:23 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh sepasang kekasih di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan penyidik akan memeriksa kondisi kejiwaan dua tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Rinaldy Harley Wismanu (RHW) pekan depan.

Kedua pelaku tersebut yaitu LAS (27) dan DAF (26). Sepasang kekasih ini membunuh dan memutilasi korban Rinaldy di salah satu apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada (9/9) lalu.

"Kami rencanakan minggu depan. Kami lengkapi berkas dulu untuk kami memantapkan kembali unsur-unsur yang dijerat kedua pelaku ini baik itu pasal 340, 338 itu pembunuhan berencana dan pasal 365," ungkap Yusri pada Kamis (24/9).

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan pihaknya masih terus menguatkan bukti persangkaan di pasal-pasal yang menjerat kedua tersangka.

Setelah itu, jelas Yusri akan memeriksa kejiwaan tersangka khususnya DAF (26).

Meskipun hasilnya nanti normal, kata dia penyidik tetap meminta keterangan DAF terkait pembunuhan dan mutilasi.

"Kalau kondisinya normal tetapi kamk mencari apakah dengan keterangan dia membunuh atau mutilasi ini apakah ada kejiwaan lain harus kami dalami lagi," ujar Yusri.

Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya menangkap DAF dan LAS pada Rabu lalu (16/9).

Kasus itu terungkap setelah polisi menyelidiki laporan tentang hilangnya RHW.  DAF dan LAS menghabisi RHW di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru.

LAS berperan membujuk RHW agar mau berhubungan terlarang dengannya. Selanjutnya ketika LAS dan RHW sedang berbuat begituan, DAF beraksi. Kekasih LAS itu menghantamkan batu bata ke kepala RHW.

Kemudian DAF dan LAS menusuk RHW. Ketika RHW sudah tak bernyawa lagi, kedua pelaku memutilasinya menjadi 11 bagian. 

Saat ini polisi telah menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Polisi juga menerapkan jerat lain, yakni Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP karena motivasi DAF dan LAS ialah menguasai barang-barang berharga milik korban. (mcr3/jpnn) 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gatot Nurmantyo Minta Penayangan Film Pengkhianatan G30S PKI, Alumni PA 212 Bicara Klaster Maut


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler