jpnn.com, TARAKAN - Seorang oknum anggota Polresta Tarakan ditangkap BNNP Kalimantan Utara (Kaltara) karena terlibat peredaran sabu-sabu.
Kasi Pemberantasan BNNP Kaltara AKBP Deden Andriana mengatakan, penangkapan oknum polisi berinisial AL dilakukan pada Minggu (5/7), sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan.
BACA JUGA: BNN Buru Mobil di Tol Jagorawi, Disergap di Bogor, Oh Ternyata
"Pengungkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi sabu-sabu dengan barang bukti cukup besar," kata Deden, Rabu (8/7).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap AR yang merupakan pelaku pertama yang juga diamankan.
BACA JUGA: Sabu-sabu Senilai Rp 300 Juta Disimpan di Lemari Baju
Saat itu AR ditangkap di salah satu rumah yang berada di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar.
“Kami amankan barang buktinya sebanyak 63 bungkus sabu dengan ukuran sedang, dengan berat hampir tiga kg sabu-sabu,” katanya.
BACA JUGA: Pondok Gontor Diserang Virus Corona, Berasal dari Luar Daerah
Deden mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap AR, kemudian dilakukan penggembangan dan didapatkan nama AL.
Sebelum sabu-sabu itu berada di tangan AR, antara AL dan AR sudah melakukan transaksi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di belakang Kantor Pos. Transaksi itu dilakukan pada pukul 07.00 WITA, dua jam sebelum AR diamankan.
Saat AR diamankan di rumah kontrakannya, sabu-sabu yang awalnya disimpan di dalam tiga bungkusan besar, ternyata sudah dibagi-bagi ke dalam bungkusan sedang. Kemudian saat itu sabu ditemukan di dalam plastik hitam.
“Dari pengakuan AR, dia disuruh oleh narapidana di Lapas Tarakan yang berinsial HN,” katanya.
Dari tangan AL memang tidak didapati barang bukti, namun adanya komunikasi dengan AR dan napi di lapas membuat AL juga dijemput oleh Anggota BNNP Kaltara. Untuk AR dan AL pun sudah dijadikan tersangka oleh penyidik BNNP Kaltara.
“Dari pengakuan AL, ia mengambil sabu-sabu itu di samping Hotel Tarakan Plaza dari seseorang yang katanya tidak dia kenal,” kata Deden.
AR mengaku masih menunggu perintah dari HN untuk membawa sabu-sabu tersebut ke suatu tempat.
Saat ini penyidik dari BNNP Kaltara masih mendalami keterangan kedua tersangka. Kemudian untuk narapidana yang berinsial HN, penyidik BNNP juga masih mendalami keterangannya.
Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum polisi yang terlibat narkotika.
“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak Kapolri, apabila ada yang terlibat narkotika maka akan diproses dengan aturan yang ada,” katanya.
Fillol mengaku mendapatkan laporan terkait adanya penangkapan oknum polisi yang terlibat narkoba. Pihaknya pun segera berkoordinasi dengan BNNP Kaltara, terkait dengan tindak-lanjut yang dilakukan oleh BNNP Kaltara.
“Proses hukumnya tetap berlanjut. Untuk mekanisme pemecatan itu ada, jadi setelah yang bersangkutan melakukan vonis hukuman pidana baru bisa dilaksanakan sidang kode etik, terkait dengan statusnya sebagai anggota Polri,” kata Fillol. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti