jpnn.com, KENDARI - Tim Buser 77 Polres Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap lima pelaku dan penadah pencurian motor (curanmor) yang diduga telah melakukan aksinya di 30 lokasi wilayah Sultra.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengungkapkan kelima tersangka yakni AP (24) sebagai eksekutor, sementara empat orang lainnya ARS, AS (22), A (25) serta I (22) merupakan penadah.
BACA JUGA: Penyerangan Warga, 3 Orang Tewas, Brimob-Anggota Reskrim Sudah Bergerak
"Awalnya tersangka ARS memesan sepeda motor dari pelaku utama yakni tersangka AP. Selanjutnya ARS menjual sepeda motor tersebut kepada AS, A dan I," kata Didik.
Setelah itu, tersangka AS, A serta I juga menjual motor hasil curian tersebut kepada orang lainnya lagi untuk mendapatkan keuntungan.
BACA JUGA: Ipda Rizki Ali Pimpin Penangkapan Perampok Pengemudi di SPBU
"Perbuatan para pelaku penadahan atas sepeda motor curian tersebut sudah dilakukan berkali-kali sejak akhir 2020 sampai Maret 2021," ujar Didik.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) 13 unit motor matik dengan berbagai macam tipe. Dari jumlah tersebut delapan unit telah terbit laporan polisi, sementara lima unit lainnya masih diidentifikasi pemiliknya.
BACA JUGA: Buat yang Nanya Kenapa Jokowi Fokus di Infrastruktur, Baca!
Polisi pertama kali menangkap AP di daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada 18 Maret 2021 lalu. Dari pengembangan itu petugas menangkap keempat penadah tersebut.
Tersangka AP merupakan residivis kasus yang sama. Ia disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara keempat penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Saat ini barang bukti berada di Polres Kendari. Ia mengimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat mengecek dengan membawa BPKB dan STNK. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti