Polisi Amankan 32 TKI Ilegal

Sabtu, 29 Maret 2014 – 10:39 WIB

BATAM - Sebanyak 32 tenaga kerja Indonesia (TKI) ditangkap Polresta Barelang. Mereka dianggap ilegal saat masuk wilayah Indonesia. Para TKI itu pun langsung dibawa ke salah satu pelabuhan tikus di daerah Nongsa pada Kamis (27/3) pukul 23.00 WIB.

Polisi juga berhasil menangkap dua pria penjemput puluhan TKI yang diduga sebagai tekong (penyalur). Di antara puluhan TKI tersebut, satu orang diketahui adalah balita perempuan. Mereka sudah sudah didata dan dibawa ke Mapolresta Barelang. ''Tadi malam kami naik mobil dan keluar ke jalan raya, tapi dikejar polisi,'' ujar Hardi, salah seorang TKI asal Lombok Timur, kemarin (28/3).

Rombongan TKI itu berangkat dari pelabuhan tikus di daerah Johor Bahru, Malaysia. ''Ada 32 orang,'' ungkap Hardi.

Dari Malaysia ke Batam, mereka menaiki satu perahu kayu kecil. Para TKI tersebut duduk berdampingan satu sama lain. ''Biasa lah, macam begitulah kalau keluar gelap,'' kata ayah satu anak itu.

Rombongan tersebut, lanjut Hardi, sempat dua kali gagal ke Batam karena ombak besar. Nah, baru pada Kamis malam lalu, mereka bisa berangkat. ''Tapi, kami ketangkap pula saat sampai di Batam,'' ucap Hardi.

Para TKI itu mayoritas berasal dari Pulau Jawa dan Lombok, NTB. Mereka mengaku nekat melalui jalur tikus. Sebab, masa berlaku paspor mereka untuk bisa berada di luar negeri sudah habis. ''Masuk pakai paspor biasa. Jadi, masa berlakunya sudah mati. Akibatnya, kami tak bisa pulang lewat imigrasi,'' jelas Zulkifli, TKI lainnya.

Polisi sudah mencium kedatangan para TKI tersebut. Karena itu, saat tiba di Batam dan dijemput tiga mobil dari lokasi pelabuhan tikus di Nongsa, rombongan tersebut dicegat.

Namun, belum ada pernyataan resmi dari polisi. Kasatintel Polresta Barelang Kompol Budi juga belum dapat dikonfirmasi. (eja/JPNN/c14/diq) 
 

BACA JUGA: Gunung Dempo, Wisata Pegunungan di Sumatera Selatan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuaca Buruk, Harga Gabah Anjlok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler